Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERGURUAN Tinggi di bawah Kementerian/ Lembaga (PTKL), baik yang bersifat pendidikan kedinasan atau non-kedinasan merasa diabaikan perannya dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia. Pasalnya, sejak lahirnya UU no.20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas) hingga saat ini, tidak ada pasal atau aturan turunan yang mengakomodir lembaga pendidikan tersebut.
"Keberadaan PTKL dan pendidikan kedinasan secara hukum sebenarnya masih diakui. Sampai pada era UU Sisdiknas 20/2003, sayangnya terdapat kekosongan payung hukum terkait PTKL pada UU Sisdiknas dan turunannya. Jadi saat ini ada kekosongan, ada sekitar 159 PTKL dalam 17 kementerian/ lembaga itu yang payung hukumnya belum ada," ujar Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta, Prof. Nurliah Nurdin dalam RDPU dengan Komisi X DPR RI, Kamis (17/11).
Dalam UU Sisdiknas tidak mengenal istilah PTKL sebagai salah satu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dalam UU tersebut hanya ada PTN dan PTS, padahal PTKL merupakan perguruan tinggi yang didirikan oleh pemerintah, dalam hal ini kementerian/lembaga. "Apakah PTKL termasuk PTN? Karena di UU Sisdiknas hanya ada dua PTN dan PTS, PTKL gak disebutkan," ucapnya.
Dalam definisi sempitnya, kata Prof. Nurliah, pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah non departemen. Berdasarkan penjelasan di Pasal 15 UU Sisdiknas, pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Ada pembatasan ruang lingkup PTKL yang harus teknis dan spesifik. "LAN itu mendirikan PT terkait administrasi negara dari sejak 1960-an. Banyak PT baru ada prodi administrasi, kami harus bagaimana?," tuturnya.
Menurutnya, sebagian PTKL memiliki sejarah panjang dalam mengembangkan keilmuannya, kemudian ada kesamaan prodi antara PTKL dengan PTN dan PTS saat ini. Hal itu memang tidak relevan untuk dipermasalahkan, mengingat rendahnya tingkat pendidikan Indonesia yang hanya sebesar 8,5% masyarakat lulus pendidikan tinggi.
"Selama angka partisipasi kasar pendidikan di Indonesia belum setara dengan negara-negara maju maka selama itu pula peran PTKL masih sangat relevan dan diperlukan," jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Nurliah menyebut bahwa dalam beberapa forum bersama Kemendikbud-Ristek ada kesan PTKL diposisikan sebagai saingan dari PTN dan PTS. Seolah dunia PT adalah industri dan keberadaan PTKL di industri tersebut sudah tidak dibutuhkan.
"Menurut kami pendidikan adalah hak warga negara, sebaiknya sumberdaya baik yang dimiliki oleh Kemendibud dan K/L lain maupun swasta diharapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau pendidikan tinggi, khususnya untuk mendapatkan akses pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau," imbuhnya.
Saati ini, sebagai lembaga pendidikan tinggi di bawah K/L, mitra masing-masing PTKL di DPR disesuaikan dengan K/L. Padahal untuk urusan pendidikan seharusnya bisa bermitra dengan Komisi X dan juga Kemendikbud-Ristek.
PTKL, kata dia, berupaya mematuhi aturan kemendikbud-Ristek sebagai regulator, salah satunya melalui perbaikan peringkat akreditasi. Beberapa diantaranya sudah mendapatkan akreditasi A atau Unggul. Sayangnya PTKL belum dilibatkan dalam program Kemendibud-Ristek terkait pendidikan tinggi. PTKL juga jarang dilibatkan dalam pembahasan kebijakan pendidikan tinggi, khususnya RUU Sisdiknas. "Pembahasan dengan PTKL difasilitasi Kemenko PMK dan itu baru diadakan setelah ada permintaan dari PTKL," ucapnya.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi pertimbangan mengadakan revisi UU Sisdiknas karena di sana payung hukum PTKL belum ada, kemudian melibatkan PTKL dalam pembahasan selanjutnya," harapnya.(H-1)
Universitas Trisakti ialah saksi mata perjalanan sejarah negara membangun peradaban pendidikan di Indonesia.
Pembatalan kenaikan UKT mendorong pemerintah meninjau ulang kebijakan pengurangan subsidi atas biaya operasional kampus negeri.
Kenaikan UKT diperkuat dengan pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa ada kemungkinan kenaikan UKT yang akan dimulai tahun depan
Dengan status PTN BH, Trisakti akan mendapatkan otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia.
Rendahnya APK bisa diatasi oleh pemerintah dengan mengarahkan sebagian besar lulusan SMA/SMK sederajat untuk memilih kuliah jenjang diploma agar mudah masuk dunia kerja.
Universitas Lampung terus berbenah di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Ir Lusmelia Afriani dengan menargetkan menjadi PTNBH pada 2024 dan mengerek peringkat di jajaran universitas global.
Cecep Darmawan mengapresiasi gugatan uji materi pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003.
Kami menyampaikan bahwa penyusunan draft RUU yang penting ini haruslah didahului dengan peta jalan yang secara makro,
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) bersama sejumlah organisasi profesi menolak pencabutan 9 undang-undang sebagai ganti disahkannya RUU Kesehatan omnibus law.
Salah satu poin penting yang dianggap perlu diperbaiki dalam RUU Sisdiknas adalah terkait peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
BERGANTINYA tahun membawa asa dan semangat baru, termasuk bagi pembangunan pendidikan di Indonesia.
Meski telah ditolak masuk Prolegnas 2022, publik diajak untuk tetap mengawal proses pembahasan RUU Sisdiknas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved