Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) bersama sejumlah organisasi profesi tenaga kesehatan menolak pencabutan 9 undang-undang sebagai ganti disahkannya RUU Kesehatan omnibus law.
Pasalnya, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria menilai undang-undang (UU) eksisting terkait kesehatan masih relevan dan tidak perlu dicabut.
"Ada 9 UU yang akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Organisasi profesi kesehatan yakni IDI, PPNI, PDGI, IAI, dan IBI menolak dan tidak setuju, seharusnya dinyatakan tetap berlaku," kata Beni saat dihubungi, Rabu (31/5).
Baca juga : RUU Kesehatan Gabungkan 10 Undang-Undang, Simak Penjelasan Menkes
Sebanyak 9 UU akan dicabut jika RUU Kesehatan disahkan. UU eksisting tersebut antara lain UU Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Kemudian, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
Selain itu, ada 4 UU yang mengalami perubahan antara lain UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan Penyelenggara Jaminan Nasional, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca juga : PB IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, Ini 4 Alasannya
"UU eksisting untuk melindungi masyarakat terhadap praktik kedokteran dan tenaga kesehatan yang melanggar etik, disiplin dan tidak berkompeten karena tidak terseleksi dengan baik oleh OP kesehatan, ujarnya.
Menurutnya jika RUU Omnibus Kesehatan tersebut disahkan maka tenaga kesehatan bisa praktik tanpa memiliki kompetensi dasar.
"Masyarakat akan dilayani oleh tenaga medis dan Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki etik dan moral yang Tinggi bahkan tidak memiliki kompetensi yang standar. Etik dan standar tidak diatur dalam RUU terutama peran OP dan Pembinaan Pengawasan OP tentu ini menjadi persoalan apabila OP dibiarkan" ungkapnya.
Baca juga : Omnibus Law Kesehatan, IDI Minta DPR Transparan dan Melibatkan Publik
Melihat kondisi tersebut Organisasi Profesi (OP) kesehatan akan melakukan aksi menuntut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dihentikan.
"Aksi IDI dan OP kesehatan lain akan dilakukan pada 5 Juni dan melakukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Ia menyebut beberapa langkah hukum sudah didiskusikan hanya belum diputuskan. (Z-4)
ORANG yang mengalami kecanduan judi online bisa diberikan tata laksana awal secara komprehensif dan pencegahan untuk kekambuhannya.
Saat ini jumlah dokter yang ada di Sumbar baru berjumlah 4.897 orang, sementara berdasarkan data BPS Tahun 2023, jumlah penduduk Sumbar sebanyak 5.757.205 jiwa.
"Kita juga tidak berani mengatakan itu penyebab kematian, tapi juga tidak bisa bilang bukan karena itu."
AIPKI turut mengambil sikap mengenai pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso. Para dekan FK yang bernaung di bawah AIPKI menyesalkan keputusan itu.
PEMERINTAH Korea Selatan mengeluarkan perintah kembali bekerja bagi para dokter pada Selasa (18/6).
Jumlah mahasiswa baru yang diterima UGM lewat jalur SNBT sebanyak 2.830 orang yang merupakan hasil seleksi dari jumlah pendaftar yang mencapai 91.926 orang peserta.
SEDIKITNYA 500 tenaga kesehatan tewas akibat serangan Isarel di Gaza sejak Oktober, termasuk beberapa dokter spesialis yang langka di wilayah tersebut.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menyampaikan kekhawatirannya terhadap eksekusi kebijakan kesehatan yang dinilai masih semrawut dan tidak tepat sasaran.
KEBUTUHAN tenaga kesehatan khususnya dokter asing di Indonesia dipertanyakan. Hal ini berkaitan dengan urgensi bagi Indonesia dan juga biaya untuk memberikan gaji pada tenaga kesehatan asing
PENGURUS Harian YLKI Agus Sujatno mengatakan upaya komunikasi terkait harga obat di pasaran oleh pemerintah kepada produsen alat kesehatan dan industri farmasi harus diapresiasi
DPR menilai pemerataan bidan dinilai diperlukan, karena banyak warga yang belum tersentuh pelayanan nakes.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memberikan relaksasi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved