Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) bersama sejumlah organisasi profesi tenaga kesehatan menolak pencabutan 9 undang-undang sebagai ganti disahkannya RUU Kesehatan omnibus law.
Pasalnya, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria menilai undang-undang (UU) eksisting terkait kesehatan masih relevan dan tidak perlu dicabut.
"Ada 9 UU yang akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Organisasi profesi kesehatan yakni IDI, PPNI, PDGI, IAI, dan IBI menolak dan tidak setuju, seharusnya dinyatakan tetap berlaku," kata Beni saat dihubungi, Rabu (31/5).
Baca juga : RUU Kesehatan Gabungkan 10 Undang-Undang, Simak Penjelasan Menkes
Sebanyak 9 UU akan dicabut jika RUU Kesehatan disahkan. UU eksisting tersebut antara lain UU Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Kemudian, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
Selain itu, ada 4 UU yang mengalami perubahan antara lain UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan Penyelenggara Jaminan Nasional, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca juga : PB IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, Ini 4 Alasannya
"UU eksisting untuk melindungi masyarakat terhadap praktik kedokteran dan tenaga kesehatan yang melanggar etik, disiplin dan tidak berkompeten karena tidak terseleksi dengan baik oleh OP kesehatan, ujarnya.
Menurutnya jika RUU Omnibus Kesehatan tersebut disahkan maka tenaga kesehatan bisa praktik tanpa memiliki kompetensi dasar.
"Masyarakat akan dilayani oleh tenaga medis dan Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki etik dan moral yang Tinggi bahkan tidak memiliki kompetensi yang standar. Etik dan standar tidak diatur dalam RUU terutama peran OP dan Pembinaan Pengawasan OP tentu ini menjadi persoalan apabila OP dibiarkan" ungkapnya.
Baca juga : Omnibus Law Kesehatan, IDI Minta DPR Transparan dan Melibatkan Publik
Melihat kondisi tersebut Organisasi Profesi (OP) kesehatan akan melakukan aksi menuntut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dihentikan.
"Aksi IDI dan OP kesehatan lain akan dilakukan pada 5 Juni dan melakukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Ia menyebut beberapa langkah hukum sudah didiskusikan hanya belum diputuskan. (Z-4)
Daftar 10 jurusan terketat UNS pada SNBP 2026. Kedokteran tembus rasio 1:50. Simak strategi lolos dan analisis keketatan prodi favorit di Universitas Sebelas Maret.
Deby Vinski menyampaikan Celltech Stem Cell Centre menggandeng RSPPN Soedirman guna memperluas akses layanan terapi sel punca berstandar internasional di Indonesia.
PADA Senin, 2 Februari 2026, dibentuk Forum Organisasi Profesi Kedokteran dan Kesehatan Indonesia (FOPKKI) sebagai forum koordinasi dan komunikasi nasional.
Presiden Prabowo menjajaki kerja sama STEM dan kedokteran dengan 24 universitas terkemuka Inggris demi memperkuat pendidikan tinggi dan tenaga medis RI.
Program ini memungkinkan para mahasiswa untuk memperoleh pengalaman klinis melalui kegiatan kepaniteraan atau observership di berbagai rumah sakit luar negeri.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengungkapkan, pemerintah bakal merealisasikan pembukaan kampus-kampus kedokteran di berbagai daerah sebagai langkah konkret menjawab kebutuhan nasional.
Program vaksinasi campak menyasar 1.328 tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang memiliki kontak langsung dengan pasien
FAKTA Indonesia menilai Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit cacat hukum dan tidak teknis.
WAKIL Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan vaksinasi campak dewasa seperti untuk tenaga kesehatan (nakes) butuh studi efikasi dari Badan POM.
Hari Perawat Nasional 17 Maret menjadi momentum refleksi atas peran strategis perawat sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan.
Simposium merupakan perwujudan komitmen PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk dalam meningkatkan pengetahuan dan kompetensi tenaga Kesehatan.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved