Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyambangi kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Senin (31/10).
Dalam kunjungannya, Menko PMK didampingi Kepala Badan POM Penny Lukito, Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Muhammad Kashoeri, serta beberapa pejabat Badan POM lainnya.
Kedatangannya untuk mengecek langsung pengujian obat sirop yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Saya tadi melihat langsung proses pengujian di laboratorium Badan POM terhadap beberapa obat terutama sirop yang diduga kuat mengandung EG dan EDG," kata Muhadjir.
Ia menyebut, kasus obat yang mengandung bahan pelarut yang melebihi ambang batas harus ditindaklanjuti, apakah merupakan cemaran atau ada kesengajaan.
"Karena sejak dari sananya bahan penolong ini cukup tinggi dosisnya. Secara detail tadi dapat informasi dari lab, itu kandungannya bisa dilihat berapa ambang batas minimumnya," ujar Muhadjir.
Baca juga: Polri Usut Dugaan Kelalaian dan Kesengajaan Produsen Obat Sirop
Hal ini, menurutnya, bisa dijadikan dasar dan alat bukti untuk menjelaskan siapa yang bisa dikenakan tindak pidana.
"Saya yakin semua langkah Badan POM sudah tepat, terukur, dan sistemis untuk memastikan siapa yang salah dan siapa yang terimbas pengaruh akibat kasus ini," tuturnya.
Menko PMK berharap kasus ini segera terbuka, agar para pelaku usaha industri yang terkena imbas penahanan produk terutama yang sudah baik dan patuh, bisa segera dipulihkan kembali.
Sebelumnya, Badan POM telah resmi melarang penggunaan obat sirop dengan zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol. Sehingga, obat sirop yang memakai pelarut di luar keempat zat tersebut diperbolehkan dikonsumsi.
Hal ini sekaligus merespons temuan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia yang dicurigai akibat keracunan kandungan dalam obat sirop.
"Maka sekarang hanya membolehkan produk sirop yang tanpa pelarut. Jadi, bukan tidak lagi membolehkan produksi, tapi sudah dengan adanya keluar surat edaran dari Kementerian Kesehatan," kata Kepala Badan POM Penny Lukito. (OL-16)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Pelabelan BPA merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Tren ancaman penyakit di Indonesia sudah mulai bergeser dari penyakit menular menjadi tidak menular.
Badan POM dan BRIN melakukan studi asesmen kesiapan BPOM untuk adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Harga obat yang tinggi di Indonesia terjadi karena 90% bahan baku obat masih impor
HASIL kesimpulan sementara dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus gagal ginjal akut, peristiwa ini terjadi akibat kejahatan yang sistematis.
Dow Chemical merupakan perusahaan farmasi multinasional yang memproduksi PG sebagai bahan baku pelarut pada obat sirop.
Bahan PG termasuk komoditas nonlarangan dan pembatasan (nonlartas) sehingga tata niaganya dapat dilakukan importir umum tanpa surat keterangan impor (SKI) yang dikeluarkan Badan POM.
Empat zat pelarut yang dimaksud ialah Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin/Gliserol. Larangan tersebut menindaklanjuti kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved