Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengungkapkan bahwa cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang terdapat dalam obat sirop diduga berasal dari empat bahan pelarut tambahan.
Keempat bahan tersebut yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.
"Keempat bahan ini bukan merupakan bahan berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirop obat. Tapi boleh digunakan sebagai pelarut di dalam pembuatan obat," ujar Kepada Badan POM Penny K Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/10).
Menurutnya, sesuai standar yang ditetapkan ambang batas atau tolerable daily intake untuk EG dan DEG sebesar 0,5 per mg per kg berat badan per hari. Hal itu sering ditemukan dalam berbagai produk obat dengan batas toleransi tersebut.
"Jadi sebagaimana juga toksisitas di sekitar kita bisa dimungkinkan ada kontaminan ini di dalam produk, tapi ada batas yang ditolerir. Selama ini ada di batas minimal, bisa ditolerir oleh badan kita, maka dianggap aman. Tentunya sesuai cara penggunaan obat, dosis, dan lamanya penggunaan obat tersebut," jelasnya.
Baca juga: Pakar: Perlu Penelitian Lebih Lanjut terkait EG dan DEG dalam Sirop
Penny menyebut bahwa telah mengambil sampel 39 bets dari 26 sirup obat untuk pengujian. Kriterianya didasarkan pada risiko dari sekian banyak produk obat dengan melakukan prioritas dari semua jumlah obat yang ada.
"Badan POM berusaha mendapatkan informasi daftar obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut, baik di RS dan di rumah," imbuhnya.
Selain itu, Badan POM juga mencari obat yang diproduksi dengan empat bahan pelarut tambahan tersebut dalam volume besar. Kemudian, obat diproduksi oleh produsen yang punya rekam jejak kepatuhan tidak baik dalam aspek mutu.
Begitu pula dengan obat yang diperoleh dari rantai pasok yang berasal dari sumber berisiko terkait mutu. "Rantai pasok ilegal atau tercermar jadi berdasarkan data yang kami miliki, kami bisa memilih yang diprioritasakan untuk disampling," tambah Penny.
Penny menegaskan tindak lanjut dengan produk yang ditemukan EG dan DEG yang melewati ambang batas aman akan diberikan sanksi tegas.
"Kami akan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan keras, penghentian sementara kegiatan obat dan bahan obat, pembekuan sementara sertifikat cara pembuatan obat yang baik atau pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan serta pembekuan izin edar atau atau pencabutan izin edar dengan melihat kasusnya satu per satu," tandasnya. (OL-16)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Pelabelan BPA merupakanĀ langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Tren ancaman penyakit di Indonesia sudah mulai bergeser dari penyakit menular menjadi tidak menular.
Badan POM dan BRIN melakukan studi asesmen kesiapan BPOM untuk adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Harga obat yang tinggi di Indonesia terjadi karena 90% bahan baku obat masih impor
Obat generik memiliki kualitas produk yang setara obat paten. Produksinya mengikuti standar internasional, Good Manufacturing Practises (Cara Pembuatan Obat yang Baik).
PENGURUS Harian YLKI Agus Sujatno mengatakan upaya komunikasi terkait harga obat di pasaran oleh pemerintah kepada produsen alat kesehatan dan industri farmasi harus diapresiasi
Dosen Pascasarjana Teknik Biomedis Universitas Indonesia Ahyahudin Sodri melihat industri farmasi dan alat Kesehatan Tanah Air masih menghadapi banyak kendala.
Presiden Jokowi Instruksikan Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk mencari formulasi yang tepat agar harga alat-alat kesehatan dan obat-obatan bisa lebih murah
Pendapatan Indofarma sebesar Rp524 miliar pada 2023 tercatat turun sebesar 54,2% pendapatan 2022 yang mana pada waktu itu berada di angka Rp1,1 triliun.
Pada sektor farmasi, saat ini bahan baku obat-obatan sebanyak 90% masih diimpor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved