Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Ketua Komisi IV DPR Rusdi Masse Mappasessu meminta Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan pengujian pada air sungai yang menjadi tempat pembuangan limbah PT Biota Laut Ganggang.
Hal itu ia sampaikan dalam kesimpulan rapat usai melakukan tinjauan lapangan dalam rangka kunjungan kerja reses Komisi IV DPR ke PT Biota Laut Ganggang di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam pertemuan kunker reses tersebut, Komisi IV menghadirkan dua perwakilan masyarakat yang merasakan dampak langsung dari buangan limbah PT Biota Laut Ganggang. Keduanya menyampaikan bahwa efek dari buangan limbah tersebut membuat udang-udang pada tambak mereka mati.
"Dari pihak KLHK tetap melakukan pengawasan, sampai nanti keluar hasil uji lab, baru ditentukan rekomendasi. Tapi dari pihak BLG jika tidak mengindahkan hasil pertemuan ini, maka saya selaku pimpinan akan membawa ini ke panja limbah," sebut Rusdi dalam kunjungan kerja itu.
Pernyataan Rusdi mendapat dukungan dari anggota Komisi IV yang turut hadir dalam kunjungan tersebut. Anggota dari fraksi Golkar, Muhammad Salim Fakhry, meminta agar limbah buangan dari PT Biota Laut Ganggang tidak merugikan masyarakat.
Baca juga : BMKG : Waspadai Hujan disertai Petir dan Angin Kencang hingga 15 Oktober
"Apapun hasilnya nanti, masyarakat tidak boleh dirugikan perusahaan juga tidak boleh dirugikan. Kita sebagai anggota dewan harus menemukan titik temunya," ujar Anggota dari Dapil Aceh itu.
Sementara Anggota Komisi IV lainnya, Alien Mus mendorong aksi nyata yang segera agar permasalahan limbah yang merugikan masyarakat itu cepat selesai.
"Kalau memang mencari solusi, semua masalah ada solusinya. Tapi bagaimana aksinya? Sekarang kah, nantikah atau tidak sama sekali? " demikian Alien Mus. M
elihat apa yang terjadi di PT Biota Laut Ganggang, Anggota Komisi IV lainnya, Andi Akmal Pasluddin mengingatkan para industriawan maupun para investor bahwa masalah limbah merupakan masalah yang urgen, karenanya perlu diperhatikan dengan baik.
“Karena ini menyangkut relasi dengan masyarakat dan juga keberlangsungan industri kita kedepannya,” kata Andi. Hadir dalam pertemuan tersebut, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Dirjen Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Bupati Pinrang dan perwakilan masyarakat. (RO/OL-7)
Selama tiga bulan, berbekal ilmu dari Youtube dan jurnal, ia melakukan riset untuk membuat kulit menggunakan bakteri sisa fermentasi kombukha.
Pemilik kebun kopi yakin produksi kopi akan baik jika lingkungan pun terjaga dan tak tercemar oleh limbah.
Pengunjung kapal juga dapat melihat contoh dan sampel objek daur ulang yang diperoleh melalui penggunaan mesin berteknologi rendah oleh Plastic Odyssey.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
KEJAHATAN lingkungan berupa pencemaran air tanah dan sungai yang diduga oleh limbah industri dan masyarakat di wilayah Bekasi Raya yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi terus terjadi.
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta diminta memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda agar mudah terjangkau masyarakat.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved