Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

UU PDP Bisa Kurangi Potensi Kebocoran Data

Faustinus Nua
19/9/2022 12:25
UU PDP Bisa Kurangi Potensi Kebocoran Data
Ilustrasi. Program Acara Hotroom membahas RUU PDP di Grand Studio Metro TV, Jakarta, Rabu (27/4/2022)(MI/SUSANTO)

PAKAR keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya menilai hadirnya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bisa mengurangi potensi kebocoran data. Pasalnya, regulasi tersebut akan mempertegas sanksi yang memaksa lembaga atau perusahaan mengelola data-data dengan baik.

"Jelas dengan UU PDP ini akan memberikan sanksi yang jelas dan signifikan kepada pengelola data yang tidak mengelola data dengan baik dan mengalami kebocoran. Ini setidaknya akan mempersulit data bocor karena pengelolaan yang lebih baik," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (19/9).

Baca juga: Komnas Perempuan: KDRT Meningkat Setiap Tahunnya

Menurut Alfons sanksi yang ada dalam UU PDP harus tegas. Ada konsekuensi hukum dan denda yang memberatkan perusahaan atau lembaga bila tidak mengelola data-data dengan baik. "Karena pengelola data khawatir terhadap konsekuensi hukum dan denda yang cukup besar belasan milyar rupiah atau sekian persen dari pendapatan perusahaan," imbuhnya.

Dengan kejadian kebocoran data, RUU PDP menjadi sangat urgen untuk segera disahkan. Ini merupakan momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan data pribadi yang belum ditangani dengan baik.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya