Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pengurus Pusat (PP) Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU) menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB), Abdullah Azwar Anas.
Pimpinan HISMINU yakni KH Z. Arifin Junaidi (Ketua Umum HISMINU), Siti Ma'rifah (Pengurus HISMINU dan putri Wapres KH Ma'ruf Amin), dan Ali Rahmat (Wakil Bendahara) bertemu dengan Abdullah Azwar Anas di kantor Men-PAN RB, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu (14/9).
Kehadiran PP HISMINU menemui Abdullah Azwar Anas dimaksudkan untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan pendayagunaan ASN (aparatur sipil negara) termasuk guru di sekolah dan madrasah swasta yaitu tiga usulan terkait pendayagunaan guru di sekolah dan madrasah swasta
"Kami melaporkan dan menyampaikan kepada Pak Menteri tentang pokok-pokok pikiran berkaitan dengan pendayagunaan ASN termasuk para guru di sekolah dan madrasah swasta. Antara lain, penarikan guru ASN dari sekolah dan madrasah swasta", ungkap KH. Z. Arifin Junaidi, Ketua Umum HISMINU melalui keterangan resminya.
Masalah penarikan guru ASN dari sekolah dan madrasah swasta, sudah mengemuka cukup lama namun belum ada penyelesaian yang mendasar dan tuntas masalah ini. HISMINU mendukung tetap diberlakukannya Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Menteri Agama RI, Nomor 5/VIII/PB/2014, 5/SKB/MENPAN, RB/VIII/2014, Nomor 14/PBM/2014, Tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil di Sekolah/Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, sebagai bentuk kontribusi timbal balik antara pemerintah dan sekolah/madrasah swasta.
Hal ini tercermin dari PB tiga Menteri tersebut Pasal 1 “Pemerintah dapat menempatkan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan masyarakat”, dan Pasal 2 “Penempatan guru sebagaimana dimaksud Pasal 1 untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional”. Sekian itu, penempatan ASN di sekolah/madrasah swasta tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ada celah dalam UU tersebut untuk menempatkan guru PNS di sekolah/madrasah swasta.
Penarikan guru PNS khususnya dari madrasah swasta bisa berdampak pada masalah penempatannya di madrasah negeri, mengingat jumlah madrasah negeri hanya sekitar 5% dari total madrasah.
Selanjutnya, dibicarakan pula masalah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk itu HISMINU mendukung guru sekolah/madrasah swasta yang diterima sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditempatkan kembali ke sekolah/madrasah swasta tempat asalnya mengajar. Hal ini dikarenakan biasanya yang diterima menjadi PPPK adalah guru potensial dan berpengalaman, sehingga bisa berdampak pada menurunnya mutu pendidikan sekolah/swasta.
" Kekurangan guru di sekolah/madrasah negeri dapat diatasi dengan mengangkat guru honorer di sekolah/madrasah negeri menjadi PPPK. Guru honorer tersebut umumnya juga sudah mengabdi cukup lama di sekolah/madrasah tersebut," papar dia. Penempatan guru PPPK dari sekolah/madrasah swasta ke sekolah/madrasah negeri dapat berdampak pada berkurangnya jam mengajar guru honorer, yang pada gilirannya berdampak pada guru honorer kehilangan pekerjaan.
Hal lain yang dibahas adalah, Tunjangan Profesi Guru (TPG) di mana HISMINU mengusulkan tetap adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang didukung regulasi yang kuat, yakni undang-undang. Bahwa TPG akan diberikan kepada semua guru tentu hal ini sangat menggembirakan. Namun sertifikasi tetap diperlukan karena ini berkaitan dengan standar mutu tenaga pendidikan yang akan berdampak pada mutu kompetensi lulusan, yang pada gilirannya akan berdampak pada masa depan bangsa dan negara kita.
"Mengingat guru adalah profesi khusus yang sangat spesifik, HISMINU mengusulkan agar guru tidak diperlakukan sebagai tenaga kerja sebagaimana tenaga kerja yang lain yang diatur UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya
Selama ini profesi guru dan dosen diatur dalam UU yang berbeda dengan tenaga kerja lain, yakni UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sedangkan tenaga kerja yang lain diatur dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apabila UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen akan diintegrasikan ke UU Sisdiknas yang baru, maka aturan-aturan tentang guru dan dosen harus tetap mencerminkan guru dan dosen merupakan profesi khusus, dengan segala kekhususannya.
Terkait dengan pokok-pokok pikiran yang disampaikan PP Hisminu tersebut, Men-PAN RB menanggapi dengan positif dan berjanji membicarakannya dengan menteri terkait yaitu Menteri Agama dan Mendikbud Ristek
Sebagai catatan, HISMINU adalah tempat berhimpunannya sekolah dan madrasah yang mengembangkan Islam wasathiyah, yang saat menghimpunan sekitar 21.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia.(RO/M-4)
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Perhimpunan P2G mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi guru honorer di Jakarta dan daerah lain, menyusul kebijakan "cleansing."
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta 4.000 guru honorer untuk mengikuti rekomendasi agar mereka terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setiap madrasah diperkirakan harus mengeluarkan dana hingga Rp7 juta.
PENGEMBANGAN keprofesian berkelanjutan serta pemetaan kesesuaian kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar kompetensi
Hasil FGD akan disusun buku panduan praktik penanaman nilai akidah dan karakter yang praktis dan mudah diaktualisasikan oleh para guru.
Sistem belajar di MAN model itu menitikberatkan peningkatan disiplin Ilmu pengetahuan strategis, sains keislaman dan mencetak hafiz quran 30 juz.
Menag Yaqut Cholil Qoumas dukung program Merdeka Belajar karena memilki semangat untuk memanusiakan manusia karena memberi ruang pembelajaran sesuai keragaman karakter siswa.
Tim The D-Adventure dari MAN Insan Cendekia Serpong menghasilkan gim D-Adventure untuk membantu mendeteksi dini demensia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved