Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PBB melalui UN Decade Ecosystem Restoration 2021-2030 telah menyerukan upaya perlindungan dan pelestarian ekosistem di seluruh dunia. Seruan ini bertujuan untuk menghentikan laju degradasi ekosistem dan memulihkannya untuk mencapai tujuan global.
Menurut UN Decade Ecosystem Restoration 2021-2030, upaya restorasi seluas 350 juta hektare ekosistem darat dan perairan yang terdegradasi berpotensi dapat menghasilkan US$9 triliun dalam bentuk jasa ekosistem.
Selain itu, restorasi ekosistem juga dapat menghilangkan 13 hingga 26 gigaton gas rumah kaca dari atmosfer.
"Di Indonesia, restorasi ekosistem berpotensi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 52,92 juta ton karbon ekuivalen, yang meliputi restorasi ekosistem lahan kering, gambut, dan mangrove," ungkap Direktur Eksekutif Belantara Foundation Dolly Priatna dalam webinar bertajuk Restorasi Ekosistem untuk Pelestarian Satwa Liar, Kamis (4/8).
Selain itu, ia menegaskan restorasi ekosistem dapat melestarikan biodiversitas, membantu pengayaan koridor satwa dan menyediakan sumber pakan atau satwa pakan, pengelolaan dan konservasi keanekaragaman hayati terutama satwa liar terancam punah seperti harimau, gajah dan orang utan.
“Seperti kita ketahui, saat ini harimau sumatra, gajah sumatra dan orang utan statusnya kritis atau sangat terancam punah (critically endangered) menurut IUCN. Merestorasi habitat mereka merupakan salah satu langkah tepat dan mendesak untuk dilakukan secara bersama guna membantu menekan laju kepunahan keanekaragaman hayati, terutama ketiga spesies kharismatik yang juga dilindungi oleh Pemerintah Indonesia”, ujar Dolly.
Baca juga: PLTS Mampu Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca dan Gerakkan Ekonomi Hijau
Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Pakuan Didik Notosudjono mengatakan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan konservasi dan restorasi sangat dibutuhkan.
“Teknologi dapat membantu dalam melindungi serta mengamankan plasma nutfah dan material genetik satwa liar yang berstatus terancam kritis dari kepunahan” tutur dia.(OL-5)
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Ada tiga fungsi utama mangrove yakni, fungsi jasa, ekologi, dan fisik.
Banyak pemrakarsa sistem komunikasi kabel laut (SKKL) yang belum mematuhi aturan berlaku sehingga mengancam kelestarian ekosistem
Perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal, terutama di daerah pesisir pulau kecil, harus menjadi prioritas utama agar keberlanjutan ekosistem terjaga.
Potensi pasar syariah, baik ekonomi dan keuangan syariah, masih demikian terbuka lebar.
Rusaknya ekosistem membuat rantai makanan berubah sehingga ular mencari makan hingga ke permukiman warga.
Langkah nyata ini juga sebagai bentuk dukungan BMKG untuk memberikan data yang lebih akurat dalam mewujudkan target Net Zero Emission tahun 2060.
INDUSTRI menjadi salah satu sektor yang berkontribusi signifikan terhadap emisi karbon di Indonesia. Berdasarkan data di Indonesia Energy Transition Outlook (IETO) 2024,
UI NZI akan menjadi pusat dari dua kluster riset UI, yakni Center for Excellence in Energy Transition dan Center for Excellence in Conservation and Green Economy.
Indonesia dan Norwegia memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi dan pengurangan emisi gas rumah kaca.
Lewat Program Iklim (ProKlim), Pama memfasilitasi masyarakat untuk meningkatkan ekonomi yang berbasis pada pelestarian lingkungan hidup.
Otomasi, sebagai inti dari teknologi operasional industri, dapat mengoptimalkan proses produksi dan menjadi kunci keberhasilan transformasi digital.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved