Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBIJAKAN pembatasan kunjungan dan tarif masuk ke Taman Nasional (TN) Komodo di NTT berujung protes dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf) Labuan Bajo hingga terjadi kisruh dalam aksi demonstrasi.
Komisi X DPR RI berharap semua stakeholder dapat duduk bersama untuk mencari solusi dari persoalan ini.
“Kenaikan tarif ke TN Komodo yang drastis menimbulkan shock bagi pelaku wisata di Labuan Bajo karena khawatir akan berkurangnya kunjungan wisatawan,” kata Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira, Rabu (3/8).
Pemerintah memutuskan menaikkan tarif masuk ke TN Komodo, termasuk Pulau Komodo dan Pulau Padar, dari Rp 200 ribu menjadi Rp 3,75 juta. Tarif tersebut berlaku untuk setahun, belum termasuk sewa kapal dan akomodasi.
Alasan kenaikan tarif masuk itu adalah agar ada pembatasan pengunjung TN Komodo demi melindungi komodo dari kepunahan. Andreas memahami memang diperlukan konservasi demi melindungi Komodo, namun ia mengingatkan kebijakan tersebut akan berdampak pada ratusan orang di Labuan Bajo yang menggantungkan hidupnya dari kedatangan wisatawan.
Baca juga: DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Harga Tiket Masuk Pulau Komodo
“Tentunya akan berimbas pada pelaku wisata dan ekraf yang baru saja mulai pulih dari situasi pandemi Covid-29 dengan kembali ramainya kunjungan turis ke Labuan Bajo,” sebutnya.
Atas kebijakan kenaikan tarif itu, pelaku wisata di Labuan Bajo melakukan aksi mogok massal untuk waktu sebulan sebagai bentuk protes. Komisi X DPR yang membidangi urusan pariwisata itu menyatakan memahami kekhawatiran para pelaku wisata dan ekonomi kreatif setempat.
Menurut Andreas, Labuan Bajo memang dikenal sebagai destinasi yang banyak menjadi tujuan turis asing. Namun sejak beberapa tahun terakhir, pariwisata di Labuan Bajo banyak mengandalkan wisatawan lokal, khususnya dengan adanya pembatasan akibat pandemi Covid-19.
“Kenaikan tarif itu tentu akan berdampak besar bagi para pelaku pariwisata yang tak hanya mengharapkan kehadiran turis kaya atau turis asal negara lain. Apalagi, selama pandemi Covid-19, para pelaku pariwisata justru tertolong dengan kehadiran para pelancong domestik,” ungkap Andreas.
“Ini membuktikan, para turis yang tidak berkantong sangat tebal justru menjadi jaring pengaman sosial bagi industri wisata di Labuan Bajo. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan tarif wisata perlu dikaji ulang demi keberlangsungan industri pariwisata di Labuan Bajo,” imbuh Legislator dari Dapil NTT I itu.
Andreas juga menyebut, pelaku wisata di Labuan Bajo telah memahami bahwa konservasi penting untuk keberlanjutan Komodo. Ia mengatakan, faktor yang menjadi pemicu mogok massal justru karena adanya kebijakan dari Pemprov NTT.
“Penyebab mogok massal dipicu oleh ketidakpercayaan pelaku wisata akan motif alasan kenaikan tarif dengan diberikan hak monopoli oleh Pemda NTT kepada BUMD Flobamora untuk menetapkan tarif dan mengelola TN Komodo tanpa melibatkan rakyat yang telah lebih dulu terlibat sebagai pelaku industri pariwisata,” tutur Andreas.
“Saya kira Pemda NTT dan perwakilan organisasi-organisasi pelaku wisata perlu duduk bersama untuk mencari solusi demi menghentikan aksi-aksi demo di Labuan Bajo,” sambungnya.
Kenaikan tarif masuk TN Komodo hingga aksi demo yang berujung kekisruhan di Labuan Bajo pun menjadi perhatian dunia internasional. DPR mendorong agar Pemerintah bersama stakeholder terkait untuk segera menyelesaikan kekisruhan di Labuan Bajo buntut kebijakan kenaikan tarif masuk TN Komodo.
“Situasi Labuan Bajo dengan suguhan aksi-aksi demo merupakan suguhan yang buruk bagi wisatawan dan negatif campaign untuk Labuan Bajo-Flores. Kalau demo mogok massal ini berlangsung terus, wisatawan enggan dan tidak nyaman untuk berkunjung,” tegas Andreas.
DPR RI berkomitmen mendukung penyelesaian sengketa tersebut. Andreas juga mengingatkan agar kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah tidak merugikan masyarakat.
“Saya sebagai anggota Komisi X yang membidangi Pariwisata dan wakil rakyat dari Dapil NTT Imakan meminta Komisi X untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang Kemenparekraf, Perwakilan Pelaku Wisata di Labuan Bajo, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo-Flores (BPOLBF) dan PT Flobamora pada massa sidang yang akan datang,” pungkasnya. (RO/OL-09)
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) akan menerapkan sistem buka tutup aktivitas pariwisata di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2025 mendatang.
KLHK berencana melakukan penutupan secara berkala Taman Nasional Komodo dari aktivitas pariwisata pada 2025.
Wisata medis menjadi jenis liburan ini populer terutama untuk bidang estetika seperti operasi plastik dan transplantasi rambut.
Kegiatan penanaman pohon bertajuk "Polri Lestarikan Negeri, Penghijauan Sejak Dini" ini juga dilangsungkan serempak di seluruh 34 Polda, l 510 Polres dan 5.034 Polsek.
Selain penanaman mangrove, ada juga kegiatan revitalisasi fasilitas wisata, dan pembersihan sampah di kawasan pariwisata super premium tersebut.
Pada Sabtu 22 Juli kapal wisata KLM Teman Baik tenggelam di kawasan Pulau Padar Kawasan Taman Nasional Komodo.
MEMILIKI pemandangan alam yang Indah, Labuan Bajo menjadi salah satu destinasi wisata favorit bagi para turis lokal hingga mancanegara.
EPIC Sale adalah program promosi wisata online terbesar dari Traveloka yang akan berlangsung serentak di enam negara.
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
ANGGOTA Kompi 4 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Paskal Jani, menganiaya warga asal Terang Kecamatan Boleng.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved