Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengatakan rencana pelabelan BPA galon AMDK guna ulang berbahan polikarbonat (PC) berpotensi menambah tumpukan sampah AMDK galon sekali pakai yang secara tidak langsung diuntungkan dengan rencana kebijakan tersebut.
Komisi IV DPR mengkritisi rencana revisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 31/2018 yang akan mewajibkan pelabelan Bisfenol-A (BPA) ke air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang berbahan PC.
Pelabelan BPA akan memberi konotasi negatif kepada kemasan galon guna ulang PC yang telah diberi izin edar dan dinyatakan aman selama lebih dari 30 tahun.
Kebijakan ini akan mendorong produsen air kemasan untuk beralih ke galon PET sekali pakai.
Aktifis lingkungan dan industri memperkirakan hal ini akan berpotensi menimbulkan sampah sebesar 1 miliar galon sekali pakai pertahun.
“Secara ideal penanganan sampah dilakukan oleh berbagai pihak, baik pemerintah daerah atau pelaku industri yang turut berperan menyumbang tumpukan sampah tersebut,” ujar Firman dalam keterangan pers, Selasa (19/7).
Baca juga: Anggota DPR: Rencana Regulasi Pelabelan BPA Harus Komprehensif
Menurutnya, sampah yang bersumber dari masyarakat perlu dilakukan edukasi dan fasilitasi pengelolaannya.
Sementara sampah yang bersumber dari aktivitas ekonomi daerah secara umum, dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Begitu pula dengan sampah yang bersumber dari industri, yang sepatutnya dikembalikan ke industri untuk dikelola kembali.
Dengan begitu industri seharusnya mulai mengurangi wadah plastik sekali pakai dan lebih berinovasi kembali pada wadah plastik guna ulang.
“Persoalan sampah, terutama sampah plastik ini amat berkaitan erat dengan isu kesehatan masyarakat serta sosial dan ekonomi. Itulah tugas daripada DPR. Ketika ada hal-hal yang berdampak negatif kepada rakyat, terlepas diminta atau tidak diminta, DPR harus ambil peran," ujar Firman.
"Perundangan yang berdampak negatif atau tidak relevan tentu harus dilakukan revisi dan sesuaikan," katanya.
"Kami di Baleg DPR RI sedang melakukan pengkajian terhadap perundangan yang terkait dengan penanganan sampah. Karena dampak sampah plastik sekali pakai ini, tidak hanya sekedar banyak tapi juga mengkhawatirkan terhadap aspek lingkungan yang berpengaruh terhadap kesehatan rakyat kita," jelasnya.
Total sampah nasional yang tercatat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2021 telah mencapai 68,5 juta ton. Sekitar 17 persen dari jumlah tersebut merupakan sampah plastik sekali pakai.
Indonesia sendiri pada 2019 tercatat sebagai negara dengan buangan sampah plastik sekali pakai per kapita terbesar keenam di Asia Tenggara.
Salah satu yang mendorong masalah ini adalah gaya hidup massyarakat yang serba praktis, sehingga pemakaian plastik sekali pakai meningkat.
Musisi yang juga aktivis lingkungan, Agustinus Gusti Nugroho yang akrab disapa Nugie, juga mengomentari masalah sampah plastik ini.
"Penggunaan (kemasan plastik) sekali pakai buang itu harus dikurangi karena bisa jadi limbah yang merusak lingkungan," ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, Nugie telah lama aktif berkampanye untuk meningkatkan kepedulian masyarakat agar membuat aksi nyata terkait isu lingkungan.
Menurutnya, kepedulian generasi muda terhadap sampah adalah penentu nasib lingkungan Indonesia di masa mendatang.
Tanpa keterlibatan generasi muda, gerakan-gerakan penyelamatan lingkungan tidak akan menunjukkan perubahan yang signifikan. (RO/OL-09)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Pelabelan BPA merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Tren ancaman penyakit di Indonesia sudah mulai bergeser dari penyakit menular menjadi tidak menular.
Badan POM dan BRIN melakukan studi asesmen kesiapan BPOM untuk adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Harga obat yang tinggi di Indonesia terjadi karena 90% bahan baku obat masih impor
Mengonsumsi terlalu banyak gula bisa menimbulkan beragam masalah. Mulai dari berat badan yang bertambah hingga persoalan kesehatan lain seperti obesitas dan kerusakan gigi.
Menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan Kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji.
Pengaturan ulang ini tentu bertujuan menyediakan makanan dan minuman yang lebih sehat, dengan formula yang kadar GGL sesuai dengan prinsip dasar kesehatan.
KitaLabel memberikan edukasi mengenai pentingnya label bagi UKM di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) tepatnya di Sentra IKM Malalayang.
Aksi mereka ini merupakan bagian dari program kerja sama Kementerian Kesehatan RI dan Global Alliance for Improved Nutrition (GAIN) dengan dukungan pendanaan dari Fondation Botnar.
Lewat giant bottle video mapping yang ditampilkan di Sarinah, Jakarta itu, Nu tea memperkenalkan secara resmi 8 desain label baru untuk seluruh rangkaian produk Nu Tea.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved