Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENKO Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengaku pemerintah dan aparat penegak hukum masih kesulitan untuk mencegah dan menindak kejahatan asusila di Tanah Air.
Pasalnya, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang baru disahkan April lalu, belum memiliki aturan turunan yang lengkap dan rinci untuk implementasi di lapangan.
Baca juga: Presiden: Lakukan Mitigasi untuk Cegah Asusila di Lembaga Pendidikan
"UU-nya sudah turun. Sekarang peraturan turunannya yang kita kebut. Piranti yang paling kita butuhkan untuk melakukan tindakan, baik pencegahan maupun penindakan, itu harus ada payung hukum yang jelas," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Selasa (12/7).
Untuk sementara, selagi regulasi turunan disusun, lanjut Muhadjir, para orang tua diimbau lebih waspada dan selektif dalam menentukan arah pendidikan anak. Pengawasan juga harus dilakukan dalam lingkungan pergaulan.
"Semua yang punya keluarga harus lebih waspada, lebih hati-hati. Lebih selektif dalam menetapkan arah pendidikan dan juga teman bermain, teman sebaya dan seterusnya," imbuhnya.
Baca juga: Manipulasi Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan
Pria yang kini menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim, juga meminta masyarakat tidak takut untuk melapor kepada aparat keamanan atau lembaga swadaya. Dalam hal ini, jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan asusila.
"Semakin tinggi kesadaran masyarakat, baik yang jadi korban, maupun yang mengetahui terjadinya praktik itu, saya rasa semakin transparan dan terbuka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, UU TPKS dan produk turunannya bisa segera kita gunakan," tutup Muhadjir.(OL-11)
PP Muhammadiyah menunjuk Muhadjir Effendy sebagai ketua tim pengelola tambang setelah organisasi Islam tersebut memutuskan menerima izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Pengiriman daging dam ke Indonesia merupakan bentuk feedback penyelenggaraan haji pada masyarakat Indonesia, khususnya untuk mendukung program penurunan stunting.
PEMERINTAH tengah mengejar target untuk penurunan angka kemiskinan dan Kemiskinan ekstrem. Penurunan angka kemiskinan 7,5 persen, dan angka kemiskinan ekstrem di bawah 0 persen di tahun 2024.
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan pemanfaatan pinjol untuk membantu UKT dengan catatan berasal dari platform yang resmi dan terawasi OJK dan PPATK
KAMPUS diminta bisa membantu mahasiswa yang menggunakan platform pinjaman online (pinjol) untuk pembiayaan kuliah. Peran kampus bisa membantu dari keringanan bunga.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Kemen PPPA berupaya mengoptimalisasikan fungsi implementasi 3 aturan pelaksana UU TPKS yang telah terbit, terutama pembentukan UPTD PPA di setiap provinsi dan kab/kota.
CAT, korban tindak asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, diimbau lapor polisi agar Hasyim Asy'ari juga bisa diproses hukum dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Komnas Perempuan menanggapi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan DKPP untuk memecat Hasyim.
UPAYA mengentaskan aksi kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) harus terus digiatkan. Efektivitas aturan perundangan yang ada harus terus ditingkatkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved