Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGENDALI Dampak Lingkungan Ahli Madya Direktorat Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Teddy S. Mahendra mengatakan program gerakan partisipasi masyarakat yang diusung pihak produsen dibutuhkan untuk menjawab permasalahan pengelolaan sampah plastik.
Data Biro Pusat Statistik (BPS) pada 2018 menyebutkan tingkat kepedulian masyarakat dalam pengolahan sampah hanya sebesar 28 persen.
Baca juga: Dana Cadangan Kesehatan Raup Komitmen US$1 Miliar
Menurut Teddy, angka tersebut dapat ditingkatkan setidaknya menjadi 50 persen pada tiga atau delapan tahun ke depan apabila program kelola sampah yang melibatkan dan memberdayakan masyarakat bermunculan.
“Kita bicara nasional, ya. Saya kira pada tahun 2030 bisa mendekati 50 persen asal seperti dua kolaborator ini juga tumbuh di mana-mana atau dua kawan ini memang menggerakkan di dalamnya menjadi lebih kuat,” kata Teddy di Jakarta, Selasa (21/6).
Dalam pengelolaan sampah, ia menjelaskan setidaknya terdapat tiga pendekatan yang perlu dijalankan yaitu mendorong perilaku minim sampah, mengembangkan ekonomi sirkular, serta memanfaatkan teknologi. Teddy memandang program dari kedua entitas sudah memenuhi pendekatan-pendekatan tersebut.
“Nilai dasarnya sebenarnya bergerak dari perubahan perilaku. Jadi kalau perubahan perilaku tidak didorong, mungkin ekonomi sirkular pun tidak akan bergerak kuat. Makanya dua kawan ini bicara juga soal pemberdayaan,” kata Teddy.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini pola pikir (mindset) terkait sampah juga harus berubah sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jika dahulu pola pikir hanya mencakup kumpul-angkut-buang, kini harus berubah menjadi kumpul-kelola sedekat-dekatnya dengan sumber sampah-buang residu.
Namun Teddy juga mencatat bahwa tidak semua pendekatan teknologi seperti model penggunaan aplikasi untuk mengumpulkan sampah dapat diterapkan di daerah-daerah lain di Indonesia termasuk wilayah timur. Hal tersebut, lanjutnya, harus disesuaikan dengan karakter masyarakat dan karakter sampah yang dihasilkan di daerah-daerah.
“Bisa jadi melalui startup (penggunaan teknologi aplikasi) bisa sukses di Bandung dan Jakarta atau mungkin di kota-kota besar. Di timur sana, bisa jadi harus dengan model lain. Jadi tidak ada satu model yang sama, menurut saya,” katanya. (Ant/OL-6)
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Festival LIKE pertama di 2023 lebih menekankan pada strategi FOLU Net Sink 2030 dan perhutanan sosial, maka tahun ini Festival LIKE 2 akan menekankan pada teknologi ramah iklim.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
LOCAL Conference of Youth Indonesia 2024 mengadakan pre-event dengan tema Youth Synergy in Local Conference of Youth Indonesia di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Keberadaan mangrove krusial secara nilainya baik ekologi, sosial maupun ekonomi. Namun demikian tantangannya juga cukup besar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved