Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Harapan Masyarakat untuk Perbaiki Sektor Pendidikan Harus Dijawab dengan Transparansi

Mediaindonesia.com
31/5/2022 15:42
Harapan Masyarakat untuk Perbaiki Sektor Pendidikan Harus Dijawab dengan Transparansi
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat(MI/Haryanto)

PENYUSUNAN Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus mampu mengakomodasi upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia dari sisi pendidikan. 

"Untuk memenangi persaingan di era saat ini kita membutuhkan SDM-SDM unggul yang dibentuk lewat sistem pendidikan nasional yang mampu dijangkau seluas-luasnya oleh masyarakat," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5).

Proses revisi UU Sisdiknas yang sedang berlangsung lewat pengajuan RUU Sisdiknas saat ini, dalam beberapa pekan terakhir diwarnai polemik, antara lain terkait hilangnya frasa madrasah dalam RUU tersebut dan yang terakhir Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI).

Sejumlah masukan dan perhatian dari berbagai kalangan itu, ujar Lestari, harus dilihat sebagai tingginya harapan masyarakat terhadap RUU Sisdiknas untuk menyempurnakan sistem pendidikan yang ada saat ini. 

Rerie, sapaan akrab Lestari, sangat berharap pemerintah dapat menjawab tingginya harapan masyarakat itu dengan proses penyusunan RUU yang transparan dan semaksimal mungkin menyerap masukan dari masyarakat. 

Baca juga:  PGRI Serukan Dialog Bahas RUU Sisdiknas

Apalagi, ujar Rerie, Pemerintah berkewajiban melakukan pemerataan pendidikan di negeri ini berdasarkan cita-cita negara yang diamanatkan oleh konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sektor pendidikan merupakan aset utama yang perlu dikembangkan agar seluruh warga mampu menghadapi tantangan perkembangan zaman. 

Pendidikan yang layak, ucap Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, merupakan hak setiap warga negara, sehingga pemerintah berkewajiban melakukan pemerataan pendidikan hingga pelosok Indonesia melalui berbagai cara. 

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengutip global competitiveness world economic forum pada tahun 2019, mengungkapkan daya saing SDM Indonesia masih tertinggal dan berada di urutan ke 50 dari 141 negara, masih di bawah Malaysia dan Thailand.

"Upaya mengejar ketertinggalan daya saing SDM itu harus terus dilakukan, salah satunya memperbaiki sistem pendidikan nasional yang mampu mencetak anak bangsa unggul agar mampu bersaing dan menjawab tantangan di masa datang," pungkas Rerie.(RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya