Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Agama Yaqut Cholil Quomas menegaskan bahwa penambahan biaya haji dari Pemerintah Arab Saudi tidak ada pilihan dan harus dibayarkan meski penyelenggaraan haji tinggal menghitung hari.
Sebenarnya biaya dadakan penyelenggaraan ibadah haji sebelum pandemi tercantum dalam taklimatul hajj sekarang kenaikan biaya tercantum pada e-hajj karena sekarang sudah ada digitalisasi perjanjian-perjanjian yang dulu dilakukan fisik dan didigitalkan.
"Sehingga dalam e-hajj sudah tercantum dengan jelas bahwa biaya masyair ini menjadi 5.656 riyal. Kalau ditanya kenapa terjadi kenaikan tentu kami tidak bisa menjawab karena ketika kenaikan ini terjadi kami sedang di Arab Saudi dan langsung menghubungi Menteri Urusan Haji Arab Saudi," kata Yaqut dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (30/5).
Menag menjelaskan Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sistem paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Masyair) dengan besaran per jamaah 5.656 riyal di sisi lain anggaran yang sudah disepakati antara pemerintah dengan Komisi VII DPR hanya sebesar 1.531 riyal per jamaah.
"Sehingga terjadi kekurangan 4.125 riyal per jamaah atau secara keseluruhan sebesar 380 juta riyal atau dengan kurs Rp1,4 triliun," katanya.
Alhasil Menteri Agama RI bertemu dengan Menteri Urusan Haji yang sebetulnya tidak lazim karena harus daftar dulu minimal 20 hari. Namun Menteri Haji Arab Saudi menyampaikan kepada Gus Yaqut bahwa negosiasi hanya membuang-buang waktu karena mau tidak mau harus dibayarkan bukan hanya jemaah dari Indonesia tapi dari seluruh negara.
Baca juga: Ada Tambahan Biaya Haji Rp1,4 Triliun, DPR: Perlu Konsolidasi Lanjutan
"Dan mereka pintar menurut saya ya karena last minute diputuskan sehingga ini tidak memiliki ruang gerak untuk melakukan manuver yang bisa menekan biaya masyair ini," ungkapnya.
Biaya masyair merupakan biaya yang harus dibayarkan ketika jemaah berada d Mina, Musdalifah, dan Arafah selama 4 hari dengan biaya per harinya sekitar Rp20 juta.
Gus Yaqut sapaan akrabnya menjelaskan biaya masyair ini di luar kontrak hotel dan sebagainya sehingga tidak ada pelanggaran. Selain itu, lanjutnya, Panja DPR RI sebetulnya juga sudah mengantisipasi biaya isidentil ini namun tidak menduga biayanya setinggi ini.
Berdasarkan analisa dan diskusi pemerintah dan Panja Haji DPR RI sebetulnya tidak sampai Rp1,4 triliun. Panja sudah mengantisipasi kenaikan biaya-biaya dari 1.400 ke 1.900 riyal tapi ternyata naiknya sangat tinggi.
"Saya sepakat ini perlu breakdown secara bersama, keputusan kita akan memberangkatkan dengan biaya apa pun namun komponennya apa yang perlu didiskusikan bersama," jelasnya.
Selain itu, Gus Yaqut mengungkapkan terdapat komponen biaya yang sebelumnya tidak ada dalam list biaya haji namun pada tahun ini dimasukkan seperti biaya tenda di Arafah sebesar 1.803 riyal per jamaah, kemudian akomodasi 97,75 riyal, dan pembimbing 28,75 riyal dan sebagainya.
"Pembimbingnya dari Arab Saudi sebelumnya kita tidak pernah pakai karena Indonesia punya pembimbing sendiri. Nah memang posisi tawar menawar ini posisi kita tidak bagus karena memang kita perlu memberangkatkan jemaah haji ke Tanah Suci," pungkasnya. (OL-4)
MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Minggu (21/7) pagi, menyambut kedatangan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 63 Embarkasi Jakarta (JKG 63) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan itu dilakukan di tengah isu pengawasan haji oleh Pansus Angket Haji DPR RI.
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tidak ambil pusing dengan langkah DPR RI yang baru saja membentuk panitia khusus (Pansus) angket pengawasan haji
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas belum bisa menyampaikan terkait evaluasi Haji 2024. Alasannya, operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli 2024.
MENTERI Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan mengikuti kesepakatan DPR yang menyetujui diadakannya panitia khusus (pansus) haji.
WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhaimin Iskandar (Gus Imin) menyebut pihaknya akan memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait evaluasi Haji 2024.
Pameran Travel Haji dan Umrah Kembali digelar di berbagai Kota di Indonesia, termasuk di Jakarta
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil Kemenag Jabar H Ajam Mustajam juga memberikan santunan kepada 25 anak yatim.
BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,93 triliun di tahun 2023. Nilai tersebut telah melampaui nilai manfaat yang di tahun 2022 yaitu sebesar Rp10,13 triliun
PKB dorong Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka ketuai pansus angket haji
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved