Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MEDIA sosial bagi orang-orang, khususnya remaja, memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, media sosial bisa memungkinkan remaja berinteraksi sosial. Hal itu diungkapkan psikolog klinis, yang tergabung dalam Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Nanda Rossalia.
"Dia dapat intimacy, bukan hanya di hubungan romantis tetapi di semua aspek hubungan siapapun misalnya dengan kolega, orangtua, keluarga besar," ujar Nanda dalam webinar Remaja dan Gawai, yang diselenggarakan Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB), dikutip Selasa (17/5).
Bila mengambil contoh Instagram, media sosial ini dikatakan bisa menjadi sarana mengekspresikan diri dan emosi para penggunanya. Hanya saja, Nanda mempertanyakan apakah sudah benar emosi yang disalurkan itu.
Baca juga: Soal LGBT, KPI Tegaskan Tidak Berwenang Awasi Konten Medsos
Mengutip pernyataan peneliti bidang psikologi Samantha Henderson, Michael Gilding menuturkan, pemanfaatan media sosial secara bijak yakni mampu mengendalikan diri dengan produktif dan positif, maka dia dapat menumbuhkan trust atau kepercayaan yang sangat berperan dalam kualitas hubungan sosial individu.
"Tetapi ini juga bisa berlaku sebaliknya. Trust itu terkikis karena media sosial. Ini menjadi isunya remaja," kata Nanda.
Di sisi lain, media sosial juga dapat memunculkan dampak negatif, salah satunya karena mengganggu keberfungsian manusia sebagai makhluk hidup dan sosial.
Menurut Nanda, salah satu kondisi yang dianggap memprihatinkan dalam hal ini yakni membuat renggangnya hubungan.
"Susah dibuat batasan. Sering cek status. Susah lepas dari media sosial sehingga kewajiban lain terabaikan," tutur Nanda.
Nanda mengungkapkan, sekitar 90% remaja menggunakan internet secara reguler dan 70% di antaranya pengguna aktif media sosial dan memiliki setidaknya satu profil di media sosial.
Sementara khusus untuk Instagram, survei yang dilakukan NapoleonCat pada 2020 menunjukkan, pengguna aktif di Indonesia mencapai 62.470.000, dengan 50% adalah perempuan berusia 18-24 tahun.
"Mungkin remaja banyak menggunakan itu untuk berinteraksi. Mau disalahin enggak bisa juga karena kondisi kita dua tahun terakhir seperti ini. Tetapi kita tetap harus mengajak mereka mengeksplorasi hubungan sosialnya," kata dia. (Ant/OL-1)
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
Masalah kesehatan mental kini sudah mendunia. Diperkirakan satu dari tiga perempuan dan satu dari lima laki-laki akan mengalami depresi berat dalam hidupnya.
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Kerangka kerja IMOT, yang dikembangkan pada 1994 oleh Pusat Rehabilitasi Euromed Polandia, telah menunjukkan keampuhan yang luar biasa dalam berbagai bentuk terapi fisik dan okupasi.
Meskipun orangtua mungkin merasa telah memberikan dukungan yang memadai, sering kali terdapat kesenjangan antara persepsi mereka dan kenyataan yang dirasakan oleh anak-anak mereka.
Polisi membubarkan tawuran remaja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (16/7). Tujuh remaja diamankan berikut dengan barang bukti seperti molotov, senjata tajam dan lain-lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved