Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Peneliti IPB University melakukan kajian tentang invetarisasi mutu laut di sepanjang pesisir pantai dan laut Provinsi Lampung. Hal itu dilakukan sebagai respon terhadap adanya dugaan pencemaran yang diprediksi berkaitan dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas di lepas pantai (offshore).
Selain itu, kajian itu juga dilakukan atas dugaan adanya seumlah kegiatan yang intensif berlangsung di sepanjang alur laut kepulauan Indonesia Selat Sunda. “Jika terjadi pencemaran di laut memang perlu dilakukan kajian menyeluruh terhadap dampak yang muncul dan sumber penyebab pencemaran tersebut,” kata Guru Besar Departemen Manajemen Sumber daya Perairan IPB University Hefni Effendi dikutip dari laman resmi IPB University, Sabtu (14/5).
Hefni yang memimpin penelitian ini menyatakan, untuk itu diperlukan komposisi tim ahli lintas sektor untuk melakukan kajian tersebut.
Ia menjelaskan, pada kajian inventarisasi mutu laut ini, turut melibatkan sejumlah tenaga ahli mencakup ahli mangrove, penyelam profesional yang sekaligus berpengalaman pada kajian ekosistem terumbu karang dan ekosistem padang lamun. Selain iti dilibatkan juga ahli kualitas air, flora fauna pantai, oseanografi dan sejumlah keahlian lainnya seperti penginderaan jauh, sosial ekonomi perikanan, tambak udang dan bandeng, dan perikanan tangkap.
Dalam kajian ini, lanjut dia, akan diungkapkan secara menyeluruh kemungkinan ada atau tidaknya dampak pencemaran terhadap komponen ekosistem baik biotik maupun abiotik di terestrial dan akuatik. Ia menyebut, apabila ada pengaruh yang berarti (signifikan) maka selanjutnya akan dikuantifikasi seberapa besar dampak tersebut melalui metode deleniasi.
“Juga dicari dengan cermat apa dan siapa yang menyebabkan terjadinya pencemaran tersebut. Apakah limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) atau bukan,” imbuh Hefni.
Setelah itu, katanya, akan diterapkan prinsip pencemar membayar (polluter must pay principle). “Terduga pencemar wajib melakukan pemulihan lahan dan ekosistem terkontaminasi,” tambah Hefni.
Dosen IPB University itu melanjutkan, proses dan metode pemulihan harus diformulasikan dalam dokumen RPFLH (Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup) yang harus mendapat pengesahan dari KLHK. Tidak hanya itu, perlu dilakukan proses pemulihan di bawah pengawasan Ditjen PPKL KLHK selama periode waktu tertentu.
“Setelah pemulihan lahan dan ekosistem dinyatakan berhasil, dapat dikeluarkan SSPLT (Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi) berupa surat yang berisi pernyataan telah selesainya penanganan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 yang diterbitkan oleh Menteri,” kata Hefni.
Koordinator Riset, Luluk Dwi Wulan Handayani, MSi menerangkan selain kajian pengaruh terhadap komponen hayati berupa ekosistem, kajian terhadap substrat pantai juga dilakukan oleh tim lainnya. Kajian tersebut dilakukan dengan deleniasi terhadap pantai berpasir dan berbatu yang diduga terpapar bahan pencemar.
Adapun, penentuan lokasi kajian dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat baik nelayan, pelaku usaha wisata pantai, pengelolaan kawasan konservasi TWNC (Tambling Wildlife Nature Conservation) maupun DLH (Dinas Lingkungan Hidup).
"Laporan tersebut berisi tentang adanya dugaan pencemaran di laut, yang diverifikasi oleh tim KLHK, Dinas Lingkungan Hidup, PHE OSES, dan tim PPLH IPB University.
"Selain itu, kajian tersebut juga memperhatikan pergerakan pencemaran berdasarkan pemodelan dengan perangkat lunak (software) Motum dan memperhatikan dinamika oseanografi serta musim," pungkas Dwi. (Ata/OL-10)
Hasil inovasi mereka, disosialisasikan kepada para ibu anggota Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Brebes.
Mahasiswa IPB membuat inovasi berupa abon telur agar anak-anak balita bisa mengonsumi telur dalam bentuk lain guna pemenuhan gizi mereka. Ini upaya pencegahan stunting di Kabupaten Brebes.
FPIK IPB juga berfokus pada transformasi Blue Food atau Blue Food Movement.
Pakar Keluarga IPB University, Prof Euis Sunarti, merespons pengesahan UU KIA karena menjadi angin segar bagi para perempuan yang ingin berkiprah di dunia kerja.
Kegiatan tahunan HAE IPB ini merupakan bagian dari rangkaian Road to Hari Pulang Kampus ke-19 (HAPKA XIX) Tahun 2024 yang puncaknya akan digelar pada bulan September nanti.
Partisipasi publik dalam pengendalian karhutla yang sangat besar dan berdampak menjadi salah satu kunci keberhasilan.
Sunset Fun Run merupakan ajang lari santai sejauh 10 km yang memberikan pengalaman unik. Saat berlari, para peserta bisa sambil melihat pemandangan alam Tanjung Lesung.
DIREKTUR Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar mengatakan terjadinya pungutan liar (pungli) karena kesenjangan ekonomi. Pendapatan pariwisata tidak sampai ke masyarakat lokal
Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan tidak ada pungli di lokasi wisata Titik Nol Bulukumba.
WARGA di pesisir pantai Morosari, Bedono, Sayung, Demak, Jawa Tengah (Jateng), dihebohkan dengan kemunculan hiu paus sepanjang hampir 4 meter.
AKUATIK Indonesia menggelar Kejuaraan bertajuk 2nd Southeast Asia Open Water Swimming Championships yang berlangsung di Pantai Jimbaran Hotel Intercontinental
Orang tua diimbau waspada, sedangkan pengelola destinasi wisata pantai diimbau memberikan peringatan dan melengkapi peralatan keselamatan, demi keamanan dan keselamatan pengunjung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved