Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Melalui Program Sehati atau Sertifikasi Halal Gratis, pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan produknya untuk mendapatkan label. Pengajuan ini mulai Maret ini sampai Desember 2022 atau berlaku sepanjang tahun ini.
"Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (21/3).
Kuota sebanyak 25 ribu ini digunakan untuk memfasilitasi UMK yang sudah memenuhi syarat dalam melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya atau dikenal halal self declare. Pelaku UMK diminta memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
“Tak usah khawatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta," sebutnya.
Ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Pada 2021, total anggaran untuk program tersebut dengan pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 orang.
Pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak, seperti Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), Kadin, dan juga perbankan.
Targetnya ada 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal pada tahun ini. Roadshow juga tengah dilakukan Kemenag ke sejumlah provinsi untuk mendengar masukan atau pendapat dengan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Tujuannya untuk mendapat dukungan kongkrit dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK,” pungkas Aqil. (OL-12)
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved