Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali per 14 Maret. Hal itu diungkapkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Uji coba ini bisa saja dipercepat dari 14 Maret, kalau datanya (kasus covid-19) terus membaik. Di Bali, kami melihat beberapa minggu terakhir (kasus covid-19) terus membaik," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (27/2).
Dalam uji coba tanpa karantina, ada syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Baca juga: Lebaran Tahun Ini Bisa Dirayakan Normal, Asal 70% Warga Sudah Vaksin Lengkap
"PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster," imbuh Luhut.
Selanjutnya, PPLN melakukan PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes keluar. Jika dinyatakan negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan protokol kesehatan. PPLN lalu kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
"Ini sebenarnya untuk keamanan kita bersama," tegasnya.
Baca juga: Tren Peningkatan Kasus Covid-19 Bergeser ke Luar Pulau Jawa-Bali
Agenda internasional yang akan dilakukan di Bali, sambung Luhut, akan menerapkan ketentuan test antigen setiap hari terhadap peserta, tanpa terkecuali. Kebijakan itu dilakukan selama masa uji coba tanpa karantina.
Jika uji coba di Bali berjalan baik, pemerintah berencana memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022. "Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," pungkas Luhut.
Luhut menambahkan bahwa setelah mendengar masukan dari pakar dan juga menganalisis sejumlah data, pemerintah terlebih dulu melakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksin lengkap dan juga booster per 1 Maret.(OL-11)
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
PRESIDEN Joko Widodo mengatakan surat Keputusan Presiden mengenai tindak lanjut sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari masih di dalam proses administrasi
DKPP menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dalam rangka mendekati perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berisinial CAT.
KETUA KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan asusila dinilai hal buruk. Hasyim terbukti melakukan tindakan tersebut berdasarkan putusan DKPP dan dikenakan sanksi pemberhentian.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran KEPP mengenai asusila. Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin
DKPP sudah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebanyak dua kali.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, memberikan tanggapan terkait isu kebijakan ekstensifikasi cukai.
Salah satu upaya yang ditempuh ialah dengan mendorong pengembangan UMKM setempat.
Senator JD Vance, calon wakil presiden dari Donal Trump, berbicara tentang masa kecilnya dan mengkritik kebijakan Presiden Joe Biden.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Organisasi PPIR sendiri adalah rumah bagi para purnawirawan TNI yang sepaham dengan visi Prabowo dalam memajukan bangsa dan negara.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menyampaikan kekhawatirannya terhadap eksekusi kebijakan kesehatan yang dinilai masih semrawut dan tidak tepat sasaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved