Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dikti-Ristek), Kemendikbud-Ristek, mengizinkan perguruan tinggi (PT) untuk menggelar PTM terbatas di Semester Genap 2021/2022.
Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti-Ristek 2/2022, penyelenggaraan PTM tersebut disesuaikan dengan level PPKM daerah. Selain itu, cakupan vaksinasi civitas akademika juga jadi syarat kampus kembali dibuka.
"Perguruan tinggi dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan penyesuaian level PPKM di daerah masing-masing sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri," bunyi Keputusan Dirjen Dikti-Ristek 2/2022, Jumat (18/2).
Dalam surat tersebut, PT diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening masuk kawasan kampus. Sementara LLDikti diimbau untuk melakukan pengawasan dan pelaporan kepatuhan prokes.
"Perguruan tinggi dengan wilayah PPKM level 2 dan 3 dapat menyelenggarakan PTM terbatas dan melaporkan pada satgas daerah setempat. Bagi perguruan tinggi swasta melapor pada satgas daerah dan LLDikti," bunyi surat tersebut.
Adapun, PT di wilayah PPKM level 1 dan 2 dengan cakupan vaksisnasi PTK diatas 80% dan lansia diatas 50% diizinkan PTM hingga kapasitas 100% setiap hari dengan durasi maksimal 6 jam pembelajaran. PT di daerah PPKM level 1 dan 2 untuk cakupan vaksinasi PTK 50%-80% dan lansia 40%-50% diizinkan PTM dengan kapasitas 50% setiap hari bergantian dengan maksimal durasi 6 jam pelajaran.
Untuk PPKM level 1 dan 2 dengan cakupan vaksinasi PTK di bawah 50% dan lansia di bawah 40%, PTM diizinkan dengan kapasitas 50% setiap hari bergantian dengan durasi 4 jam pelajaran.
Daerah dengan PPKM level 3, cakupan vaksinasi PTK diatas 40% dan lansia diatas 10% masih diizinkan PTM 50% setiap hari bergantian dengan maksimal durasi 4 jam pelajaran. Kemudian, daerah PPKM level 3, cakupan vaksinasi PTK kurang dari 40% dan lansia kurang dari 10%, serta PT di wilayah PPKM level 4 tidak diizinkan PTM terbatas atau hanya diperbolehkan PJJ penuh.(OL-13)
Baca Juga: KPH Notonegoro: Kalau Indonesia Mau Maju Jangan Malu Budaya Sendiri
Unpad EdEx juga telah meresmikan kerja sama perdana dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney yang merupakan BUMN Holding Industri Aviasi dan Pariwisata Indonesia.
DINAS Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengabaikan Instruksi Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara dengan tidak menerapkan PJJ.
SEKOLAH menengah atas terbuka (SMA-T) atau sekolah menengah swasta yang disiapkan pemerintah bagi siswa SMP yang dinyatakan tidak lolos PPDB
Melalui outing class diharapkan siswa dapat menemukan secara langsung pengetahuan yang selama ini mereka sudah pelajari secara teori di dalam kelas
Pertumbuhan mata minus yang tidak terkontrol dapat mengakibatkan risiko terjadinya komplikasi penyakit mata di kemudian hari.
Temu Inovasi yang berlangsung Selasa (6/12) kali ini mengusung tema "Transformasi Pembelajaran: Sampai di Mana Perjalanan Kita'.
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Dari pemilihan Donald Trump hingga Pandemi global Covid-19, berikut adalah beberapa prediksi kartun The Simpson yang sudah lama tayang dan jadi ada di dunia nyata.
TINGGINYA nilai jatuh tempo utang di 2025 disebabkan dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan yang menggelembung saat Indonesia dilanda pandemi covid-19
SAYA mengikuti Global Health Security Conference (Konferensi Ketahanan Kesehatan Global) di Sydney, Australia, 18 sampai 21 Juni 2024
Jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved