Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Sulaeman L. Hamzah mengatakan kawasan hutan yang direhabilitasi bisa menggunakan tanaman buah karena jauh lebih bermanfaat.
Oleh karena itu, untuk jangka panjang kawasan hutan yang kritis bisa ditanami tanaman yang menghasilkan buah-buahan, karena ini sebuah terobosan yang baru dan luar biasa. Selain sebagai kawasan penyangga, tetapi juga bermanfaat bagi kelompok tani sekitar.
"Merehabilitasi kembali hutan dengan menanam pohon buah, menurut saya sebuah model terobosan baru. Perusahaan yang berusaha di sektor kehutanan maupun di pertambangan tentu yang berpengaruh pada lingkungan semestinya diterapkan model semacam ini,” kata Sulaeman usai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI meninjau kawasan hutan di Bukit Menoreh, Kulon Progo, DI Yogyakarta, Jumat (4/2).
Berdasarkan informasi yang diterima, Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menjelaskan, tanaman buah lebih evergreen dan penyediaan tanaman premium seperti tanaman durian musangking, durian Bawor, alpukat Kendil dan alpukat Aligator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk sekitar.
"Kawasan Menoreh termasuk menara air alami, selain menanam tanaman buah dikhawatirkan menggangu kandungan air di Kawasan Bukit Menoreh,” katanya.
Sulaeman menambahkan daerah aliran sungai (DAS) yang berada di kawasan hutan harus tetap terjaga di bawah pengawasan pemerintah langsung, apabila ada yang rusak harus segera ditanami kembali untuk menghindari dan mencegah terjadinya bencana banjir, longsor dan sebagainya.
"Upaya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai. Ke depannya jangan sampai kita meninggalkan sesuatu yang merugikan anak cucu kita,” pesan legislator daerah pemilihan (dapil) Papua itu. (RO/OL-09)
Masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perizinan yang diberikan kepada swasta.
Inisiatif itu merupakan bagian dari program menjaga kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui skema perhutanan sosial
FESTIVAL Kopi Media Indonesia tahun ini mengangkat kopi konservasi Nusantara. Salah satu yang hadir adalah Kopi Jago Jalanan (Kojal) yang mengangkat kopi liberika dari Kabupaten Kayong Utara
Pada 2019, Desa Tuwung, Kabupaten Pulang Pisau, Desa Karang Bengkirai, Kota Palangkaraya, mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dengan skema Hutan desa.
Secara keseluruhan, hingga September 2023 SK Hutan Sosial yang telah dibagikan, yakni seluas 6,37 juta hektare bagi 1,29 juta kepala keluarga dalam 9.642 kelompok/gabungan kelompok.
MoU ituĀ adalah langkah bersejarah dalam mendukung pengembangan program perhutanan sosial, sekaligus turut aktif dalam penanganan perubahan iklim di Indonesia.
Menyikapi tingginya harga cabai rawit merah di tingkat konsumen, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Pertanian menggelar aksi stabilitas pasokan harga pangan.
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Diketahui, cuaca panas terjadi di Padang sejak dua pekan belakangan ini. Seluas 4.200 hektare lahan pertanian di Padang terancam kekeringan.
RAUT wajah rasa kekecewaan bercampur murung sulit disembunyikan oleh ribuan petani bawang merah di kawasan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Petani di daerah tersebut berharap ada perhatian dan solusi dari pemerintah untuk mengatasi kekurangan air untuk lahan persawahan agar panen tetap berkelanjutan.
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) terus berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas petani kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved