Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong agar prinsip nonkriminalisasi terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) masuk dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hal itu ditekankan Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo. Menurutnya, pada kasus tindak pidana kekerasan seksual, banyak terjadi kriminalisasi terhadap korban, yang akhirnya menghambat mereka untuk memperjuangkan hak. Sebab, mereka kerap diperkarakan saat melaporkan atau memberikan kesaksian.
Prinsip nonkriminalisasi terhadap korban kekerasan seksual, lanjut dia, sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 10. Selain itu, juga diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Pembentukan Satgas Penanganan Kekerasan Seksual di PT Ditarget Tuntas Tahun ini
"Prinsip nonkriminalisasi yang sudah ada dalam dua UU ini, akan semakin kuat kalau ditegaskan kembali di dalam RUU TPKS," ujar Anton ketika dihubungi, Minggu (6/2).
Lebih lanjut, Anton berpendapat bahwa prinsip nonkriminalisasi terhadap korban, harus senantiasa disebarluaskan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. "Ketika prinsip nonkriminalisasi ada di dalam ingatan masyarakat dan aparat penegak hukum, harapannya diterapkan ketika ada perkara," imbuh Anton.
Selain itu, dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual, diperlukan sosialisasi dan pedoman teknis bagi aparat penegak hukum. Sehingga, penanganan perkara berorientasi pada perlindungan dan pemulihan hak korban.
"Misalnya dalam peraturan Kapolri, peraturan Jaksa Agung atau surat edaran Mahkamah Agung. Ketika peraturan teknis seperti itu menyatakan secara eksplisit jangan korban dikriminalisasi, aparat di bawah akan mematuhi aturan teknis itu," pungkasnya.
Baca juga: Wapres Desak Pelaku Kekeraaan Seksual Dihukum Mati
Pemulihan hak-hak korban yang diatur dalam RUU TPKS turut mencakup restitusi. Restitusi akibat tindak pidana kekerasan seksual, lanjut dia, perlu diatur lebih rinci dalam RUU TPKS. Sejauh ini, belum pernah dilakukan perampasan harga pelaku tindak kekerasan seksual untuk membayar restitusi.
"Kalau RUU TPKS mau mengadopsi ini, akan bagus sekali tentang perlunya harta atau aset pelaku disita untuk membayar restitusi korban," tutur Anton.
LPSK dikatakannya telah menyampaikan catatan dan usulan tertulis untuk RUU TPKS kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kantor Staf Presiden (KSP) dan Sekretariat Negara.(OL-11)
Keputusan untuk aborsi menjadi otoritas pada korban, di mana korban dapat membatalkan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan.
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Menjelang peringatan hari anak pada 23 Juli, Komnas PA menerima banyak aduan terkait kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan keluarga.
Universitas kita adalah tempat pembelajaran, pertumbuhan, dan transformasi. Ini adalah komunitas di mana setiap individu harus merasa aman, dihormati, dan dihargai.
LANGKAH antisipasi terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan harus segera dilakukan secara masif untuk mencegah potensi peningkatan jumlah kasus yang terjadi di masyarakat.
SOSIOLOG dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis mengatakan pemerintah harus lebih serius mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual pada anak
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
UU KIA mewajibkan perusahaan atau penyedia gedung memberikan fasilitas tempat penitipan anak sebagai bentuk dukungan para ibu pascamelahirkan.
Undang-undang dan peraturan perlindungan anak dalam sistem penyelenggaraan elektronik harus menjamin keamanan dan perlindungan anak.
Program latihan untuk membina, memelihara kesehatan masyarakat haruslah terukur teratur dan berdosis memenuhi kriteria olahraga aerobik, tingkat golongan dan usia yang sangat heterogen.
Ada empat peraturan turunan yang diamanatkan oleh UU KIA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved