Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong agar prinsip nonkriminalisasi terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) masuk dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hal itu ditekankan Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo. Menurutnya, pada kasus tindak pidana kekerasan seksual, banyak terjadi kriminalisasi terhadap korban, yang akhirnya menghambat mereka untuk memperjuangkan hak. Sebab, mereka kerap diperkarakan saat melaporkan atau memberikan kesaksian.
Prinsip nonkriminalisasi terhadap korban kekerasan seksual, lanjut dia, sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 10. Selain itu, juga diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Pembentukan Satgas Penanganan Kekerasan Seksual di PT Ditarget Tuntas Tahun ini
"Prinsip nonkriminalisasi yang sudah ada dalam dua UU ini, akan semakin kuat kalau ditegaskan kembali di dalam RUU TPKS," ujar Anton ketika dihubungi, Minggu (6/2).
Lebih lanjut, Anton berpendapat bahwa prinsip nonkriminalisasi terhadap korban, harus senantiasa disebarluaskan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. "Ketika prinsip nonkriminalisasi ada di dalam ingatan masyarakat dan aparat penegak hukum, harapannya diterapkan ketika ada perkara," imbuh Anton.
Selain itu, dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual, diperlukan sosialisasi dan pedoman teknis bagi aparat penegak hukum. Sehingga, penanganan perkara berorientasi pada perlindungan dan pemulihan hak korban.
"Misalnya dalam peraturan Kapolri, peraturan Jaksa Agung atau surat edaran Mahkamah Agung. Ketika peraturan teknis seperti itu menyatakan secara eksplisit jangan korban dikriminalisasi, aparat di bawah akan mematuhi aturan teknis itu," pungkasnya.
Baca juga: Wapres Desak Pelaku Kekeraaan Seksual Dihukum Mati
Pemulihan hak-hak korban yang diatur dalam RUU TPKS turut mencakup restitusi. Restitusi akibat tindak pidana kekerasan seksual, lanjut dia, perlu diatur lebih rinci dalam RUU TPKS. Sejauh ini, belum pernah dilakukan perampasan harga pelaku tindak kekerasan seksual untuk membayar restitusi.
"Kalau RUU TPKS mau mengadopsi ini, akan bagus sekali tentang perlunya harta atau aset pelaku disita untuk membayar restitusi korban," tutur Anton.
LPSK dikatakannya telah menyampaikan catatan dan usulan tertulis untuk RUU TPKS kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kantor Staf Presiden (KSP) dan Sekretariat Negara.(OL-11)
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Judicial review di Indonesia sering disebut sebagai post facto yang berarti yang diuji MK bukanlah rancangan undang-undang
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemindahan sisa anggaran lebih dari Bank Indonesia ke Himbara diatur undang-undang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved