Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEPUTI Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar angkat bicara terkait kasus Herry Wirawan yang dituntut hukuman mati oleh jaksa. Menurutnya, perkara itu merupakan kasus dengan kejahatan serius yang memerlukan hukuman maksimal.
“Tuntutan ini mencerminkan tentang bahwa kasus yang dihadapi oleh 20 anak korban saksi dalam perkara HW ini menjadi kasus yang masuk kategori kejahatan serius, oleh karenanya indikasi kejahatan ini serius adalah memberikan tuntutan hukuman mati,” ujar Nahar dalam diskusi dengan Media melalui Zoom, Jumat (14/1).
Lebih lanjut, dirinya berharap melalui proses hukum yang sedang dijalankan bisa memperoleh keadilan untuk anak-anak yang menjadi korban. Menurutnya seseorang yang melahirkan di usia yang tidak tepat, dapat mengancam hak hidup dan menjadi persoalan.
“Oleh karena itu prinsip menangani kasus anak tentu mengutamakan kepentingan bagi anak,kita melihatnya bahwa setiap anak punya hak untuk tetap bisa sekolah dan hidup tanpa terancam,” ujarnya.
Baca juga : Universitas Indonesia Teliti Potensi Simetidin sebagai Obat Dermatitis Atopik
Ia mengungkapkan, masih ada stigma buruk kepada korban sehingga keluarga dan lingkungan belum bisa menerima keberadaan korban.
"Akibat dari peristiwa ini kemudian anak-anak menjadi terancam mengalami stigma, bahkan sampai pekan terakhir dari hari ini misalnya, masih ada upaya, proses dimana kami meyakinkan keluarga untuk bisa menerima, artinya bahwa ada masa dimana anak ini berada dalam situasi yang tidak bisa pulang karena tidak bisa diterima oleh keluarga dan lingkungannya, termasuk sekolahnya," katanya.
Oleh karena itu selain memastikan proses hukum terhadap terdakwa terus berjalan, penting juga untuk memenuhi hak dan memberikan perlindungan terhadap korban. (OL-7)
Keputusan untuk aborsi menjadi otoritas pada korban, di mana korban dapat membatalkan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan.
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Menjelang peringatan hari anak pada 23 Juli, Komnas PA menerima banyak aduan terkait kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan keluarga.
Universitas kita adalah tempat pembelajaran, pertumbuhan, dan transformasi. Ini adalah komunitas di mana setiap individu harus merasa aman, dihormati, dan dihargai.
LANGKAH antisipasi terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan harus segera dilakukan secara masif untuk mencegah potensi peningkatan jumlah kasus yang terjadi di masyarakat.
SOSIOLOG dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis mengatakan pemerintah harus lebih serius mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual pada anak
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Momentum Hari Anak Nasional juga diharapkan dapat melahirkan aksi-aksi nyata yang berkelanjutan dalam melindungi anak di dunia digital.
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
MELIHAT maraknya pornografi anak di ranah daring, pemerintah akan membentuk satuan tugas untuk menangani permasalahan pornografi anak.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, anak perempuan paling sering menjadi korban kekerasan
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan kekerasan seksual seperti fenomena gunung es. Secara angka yang tercatat tampak menurun tapi fakta bisa berbeda
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved