Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SYSTEMIQ meluncurkan laporan kajian kebijakan pengelolaan sampah berjudul “Membangun Tata Kelola yang Kuat dan Pendanaan yang Memadai untuk Mencapai Target-Target Pengelolaan Sampah Indonesia”. Kegiatan ini berlangsung secara daring, Selasa (30/11).
Dalam laporannya, Systemiq bekerja sama dengan Kementeriaan Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan didukung oleh Kedutaan Besar Norwegia di Indonesia,
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target nasional utama terkait pengelolaan sampah dan pengurangan sampah plastik laut, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah pada tahun 2025 serta 70% pengurangan sampah plastik laut pada 2025.
Akan tetapi berdasarkan laporan National Plastic Action Partnership (NPAP) dan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat ini baru sekitar 39%–54% sampah di Indonesia yang telah terkelola dengan baik.
Hal ini mengakibatkan sekitar 30 hingga 40 juta ton sampah (3–4 juta di antaranya berupa sampah plastik) mencemari lingkungan setiap tahunnya.
Selain itu, meskipun Indonesia telah membangun berbagai fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), hanya sekitar 55% dari total TPS3R dan 59% dari total TPST yang dibangun saat ini dilaporkan aktif.
Sisanya tidak aktif atau statusnya tidak diketahui di mana lembaga-lembaga pengelola berjuang menjalankan sistem yang berkelanjutan secara ekonomis.
Demikian pula dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), setiap tahunnya semakin banyak TPA saniter dan terkendali berubah menjadi fasilitas open dumping.
Sebuah kajian kebijakan pengelolaan sampah yang dilakukan Systemiq dilakukan selama kurang lebih 18 bulan, telah berhasil mengidentifikasi akar penyebab dari dua tantangan utama.
Dua tantangan itu yakni tata kelola dan pendanaan persampahan serta telah menentukan faktor-faktor penentu utama untuk mengatasi akar permasalahan tersebut, untuk mencapai target-target pemerintah khususnya target 70% penanganan sampah di 2025.
Hasil akhir dari kajian tersebut telah disusun dalam laporan akhir dan secara resmi diluncurkan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kemenko Marves, Nani Hendiarti.
Acara tersebut dihadiri oleh pejabat pemerintah, termasuk perwakilan kementerian, pemerintah kabupaten/kota, organisasi non-pemerintah, sektor swasta, akademisi, lembaga donor, lembaga pembangunan dan kedutaan negara asing dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, dihadiri lebih dari dua ratus peserta secara virtual.
“Saat ini, dunia tengah menghadapi sejumlah permasalahan besar, seperti krisis iklim dan pandemi Covid-19. Namun, dunia juga tengah menghadapi krisis yang lain, yaitu krisis sampah,” ujar Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, H.E. Rut Kruger Giverin dalam sambutannya.
“Untuk dapat berhasil mengatasi permasalahan ini, kita membutuhkan pendekatan komprehensif. Faktanya, sebagian besar sampah di lautan berasal dari daratan," tuturnya.
"Pengelolaan sampah yang baik merupakan kunci, dan upaya kita harus melibatkan masyarakat, pemerintah di tingkat local dan nasional, serta sektor swasta, sehingga kita dapat mengurangi tingkat kebocoran sampah ke laut,” jelas H.E. Rut Kruger Giverin.
“Pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu ke hilir, dimulai dari upaya pengurangan dengan pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle), yang pada intinya semaksimal mungkin mengurangi timbulan sampah, sebelum masuk pada upaya penanganannya yang meliputi: pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir. Ada pilihan-pilihan teknologi untuk mengolah sampah agar dapat diambil manfaatnya, dengan mengedepankan pendekatan ekonomi sirkular,” ujar Nani Hendiarti.
Dalam testimoninya, Nani menyampaikan, “kami berharap hasil kajian ini dapat dimanfaatkan sebagai salah satu rujukan oleh seluruh pemangku kepentingan bagi pengembangan kebijakan dan kolaborasi bersama dalam pengelolaan sampah baik di pusat maupun di daerah.”
“Kita semua tentu menyadari bahwa masalah persampahan di tanah air sudah menjadi permasalahan yang amat serius. Tidak hanya di tingkat pusat tapi juga menjadi masalah bagi pemerintah daerah,” ujar Ketua Umum Apakasi yang juga menjabat sebagai Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
“Karenanya, kami sangat mendukung upaya semua pihak guna mengatasi persoalan krisis persampahan ini.” katanya.
“Dengan terbitnya laporan hasil kajian kebijakan pengelolaan sampah ini, kami dari APKASI berharap laporan ini dapat dijadikan referensi bagi rekan-rekan bupati dalam mengelola persampahan di daerah masing-masing sehingga pemerintah kabupaten dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat di bidang persampahan,” ujar Sutan
“Permasalahan persampahan ini juga sudah menjadi permasalahan secara nasional, sehingga sangat diperlukan koordinasi dan kolaborasi yang tepat dan akurat antara pusat dan daerah,” ujar Ketua Dewan Pengurus APEKSI yang juga menjabat sebagai Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
“Kajian ini bukan saja berdasarkan pengalaman dan data-data riil dari implementasi di lapangan tetapi juga menganalisa praktik-praktik terbaik di negara lain, dan temuan-temuan awal dikonsultasikan dengan kementerian, para ahli dan pemangku kepentingan terkait untuk mendapatkan hasil kajian yang komprehensif,” ujar Lincoln Rajali Sihotang, Program Manager Policy and Governance Systemiq. (RO/OL-09)
TPA Samosir dibangun di lahan seluas 10 Ha sudah mencapai 100 persen dengan pagu senilai Rp29 M lebih.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik.
WARGA Denpasar, Bali, mulai gencar menjalankan konsep Teba Modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba Modern dikenalkan pada masyarakat Denpasar oleh komunitas Malu Dong,
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
Kerja kolaboratif ini akan dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Fakultas Ilmu Terapan Telkom University.
Dia melihat upaya warga mengelola sampah organik dan anorganik menjadi barang bermanfaat.
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved