Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERLINDUNGAN kepada perempuan dan anak dari kekerasan seksual terus dilakukan namun banyak juga korban yang enggan melaporkan kasus yang menimpanya kepada pihak berwenang. Padahal pelaporan menjadi kunci utama untuk mengadili pelaku.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengatakan banyak korban yang tidak melapor dikarenakan kekerasan seksual erat berkaitan dengan bagaimana perempuan dinilai dalam masyarakat dengan keperawanannya.
"Perempuan yang tidak perawan akan dinilai sebagai perempuan yang tidak baik, tidak bermoral dan tidak layak untuk dijadikan istri," kata Siti saat dihubungi, Minggu (17/10).
Baca juga: Kemendikbud Umumkan 10 Pemenang Lomba Cipta Lagu Tradisi NTT
Hal ini ada dalam cara berpikir perempuan dan masyarakat, sehingga ketika perempuan mengalami kekerasan seksual akan mengalami ketakutan dan tekanan karena dipersalahkan sedemikian rupa. Karena itu banyak korban bungkam.
Selain dalam konteks budaya, keengganan melaporkan kasus perkosaan ke dalam sistem peradilan pidana tidak terlepas dari sistem hukum Indonesia yang belum berpihak kepada korban. Khususnya hukum acara pidana yang masih berorientasi kepada perlindungan terhadap tersangka/terdakwa dibandingkan perlindungan terhadap korban.
"Demikian pula dengan sistem pembuktian yang memiliki tingkat kesulitan karena dipersamakan dengan tindak pidana umum. Seperti keterangan minimal dua orang saksi, keterangan saksi anak dan penyandang disabilitas yang tidak sama kekuatan pembuktiannya," ujar Siti.
Dan juga umumnya ada jeda waktu antara peristiwa dan pelaporan menyebabkan bukti-bukti telah hilang atau berkurang kualitasnya menyebabkan pembuktian kasus-kasus perkosaan memerlukan upaya-upaya khusus dan optimal.
Selain itu, jumlah aparat penegak hukum yang masih kurang dan belum semuanya memiliki perspektif korban, yang masih menempatkan korban sebagai pihak yang bersalah atas terjadinya perkosaan, harus membuktikan dirinya sebagai korban dan mencari saksi-saksi untuk memperkuat, hal ini kemudian korban merasa tidak nyaman.
Di sisi lain, secara umum penanganan kasus kekerasan seksual belum terintegrasi dengan layanan pemulihan korban baik dari kesehatan, psikologis, rehabilitasi sosial dan/atau pemberdayaan ekonomi. Sehingga korban mengalami kesulitan untuk mengakses layanan-layanan pemulihan yang ada.
"Budaya mempersalahkan korban, peraturan perundang-undangan, jumlah dan pelayanan aparat penegak hukum serta tidak adanya jaminan pemulihan hak korban yang menyebabkan korban bungkam," ungkapnya.
Karena itu menjadi penting secara hukum ada jaminan hak-hak korban, peningkatan jumlah dan kualitas APH dan lembaga layanan yang mendampingi korban dan perubahan budaya dari yang mempersalahkan korban ke budaya mendukung keadilan dan pemulihan korban. Sehingga ketika korban memilih melapor, ia tidak sendiri dan yakin ia akan mendapatkan keadilan dan pemulihan.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani juga menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sangat dibutuhkan untuk melindungi dan membantu pemulihan para korban. Hal ini mengaca pada kasus dugaan kekerasan seksual 3 anak oleh ayahnya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"RUU TPKS saat ini dalam proses pembahasan di Badan Legislasi, kejadian ini semakin menguatkan kami untuk merumuskan RUU yang sedapat mungkin sanggup memberikan perlindungan dan pemulihan pada korban dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang," ujar Christina.
"Kejadian ini menjadi bukti bahwa kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, di mana saja dan kapan saja," tambahnya. (H-3)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
APARAT penegak hukum (APH) yang memiliki perspektif gender dan sensitivitas terhadap korban, sangat dibutuhkan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak
MENINDAKLANJUTI putusan dari DKPP, Komnas Perempuan meminta agar ada perbaikan serta penguatan dari sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di pelaksanaan pemilu.
DKPP menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dalam rangka mendekati perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berisinial CAT.
Komnas Perempuan menanggapi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan DKPP untuk memecat Hasyim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved