Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengidentifikasi sedikitnya 18 kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang. Kandungan bahan kosmetik tersebut bisa menyebabkan iritasi kulit hingga kanker.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Reri Indriani menjelaskan 18 item kosmetik itu mengandung hidrokinon dan pewarna dilarang, seperti K3 dan K10. "Sedangkan, produk kosmetik dengan temuan bahan dilarang atau bahan berbahaya, didominasi hidrokinon dan juga pewarna dilarang," ujar Reri dalam konferensi pers, Rabu (13/10).
Baca juga: Polemik Soal SKM, Ini Penjelasan BPOM
Adapun bahan pewarna yang dilarang mencakup merah K3 dan merah K10. Hidrokinon diketahui dapat menimbulkan iritasi kulit dan rasa terbakar, serta okronosis atau kulit kehitaman. "Kemudian pewarna K3 dan K10 ini merupakan bahan yang bersifat karsinogen atau bisa menyebabkan kanker," imbuhnya.
Lebih lanjut, Reri menyebut BPOM setidaknya berhasil mengidentifikasi 53 item obat tradisional, yang mengandung bahan kimia. Kemudian, 1 item suplemen kesehatan dan 18 kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya. Selama pandemi covid-19, prioritas pengawasan BPOM untuk memenuhi ketersediaan produk yang dibutuhkan masyarakat.
Khususnya, kebutuhan vitamin dan obat tradisional. Mengingat selama pandemi, terjadi kekurangan obat tradisional di tengah masyarakat. BPOM juga mendorong pergerakan ekonomi nasional melalui UMKM, agar dapat menghasilkan produk yang berdaya saing.
Baca juga: BPOM Terima Laporan 202 Obat Tradisional Mengandung BKO
"BPOM melakukan upaya perlindungan kesehatan masyarakat dengan dua langkah jitu, yakni melakukan sampling serta pengujian produk di peredaran. Lalu, melakukan monitoring efek samping, setelah produk dikonsumsi masyarakat," pungkas Reri.
Langkah pertama bertujuan mengetahui ada tidaknya kandungan yang membahayakan kesehatan, yang tidak pernah disetujui pada saat pendaftaran. Serta, produk dikaitkan dengan penanganan kasus covid-19. Untuk langkah kedua bertujuan mengetahui sejauh mana efek yang tidak dilaporkan saat pendaftaran.(OL-11)
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek toko kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, karena menjual obat-obatan keras.
Permintaan pasar terhadap kosmetik halal mengalami pertumbuhan pesat. Industri kosmetik mencatat pertumbuhan positif sebesar 8% setiap tahunnya.
Masalah obesitas semakin meresahkan masyarakat Indonesia, dengan data terbaru dari WHO menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama pada wanita.
Banyak penjualan iklan kosmetik di media sosial yang tidak sesuai ketentuan, tidak punya izin edar, bukan kosmmetik tapi mengeklaim kosmetik.
Saat ini, banyak produk perawatan kecantikan dan kosmetik buatan dalam negeri yang berkualitas dan sudah dipastikan aman berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM.
Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved