Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menyiapkan infrastruktur pendukung terwujudnya Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia 2024.
"Bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait BPJPH harus bekerja keras mensinergikan potensi yang dimiliki Indonesia untuk pengembangan industri halal nasional yang berorientasi global," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dalam webinar dari Indonesia Halal Watch, Rabu (1/9).
Baca juga: Anggota Komisi VIII DPR Kagumi Gaya Dialog Mensos Urai Distribusi Bansos
Oleh karena itu, lanjut Zainut, integrasi layanan sertifikasi halal mutlak dilakukan dan penyederhanaan proses sertifikasi halal dan persingkat waktu sertifikasi menjadi 21 hari mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam layanan harus melakukan pembenaran secara terukur.
"Selain itu kerja sama internasional yang menjadi perhatian sebagai jalur penting penerima sertifikat halal dan memperkuat posisi Indonesia produk halal juga harus menjadi perhatian," ujarnya.
Kerja sama internasional bisa dilakukan dengan berbagai negara namun agar kerja sama tersebut didedikasikan untuk memperkuat produk halal Indonesia.
Dirinya berharap semua pihak bisa mendorong kemudahan sertifikasi halal agar Indonesia menjadi produsen nomor 1 produk halal dunia sehingga memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.
"Saya berharap semua pihak berikhtiar mengembangkan ekosistem halal di Tanah Air memberikan kemaslahatan dan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara," pungkasnya. (OL-6)
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved