Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan kebijakan bahwa vaksin Covid-19 Moderna diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) sebagai booster, dan dua kelompok prioritas lainnya.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan dua kelompok prioritas penerima vaksin Moderna selain nakes, ialah ibu hamil dan orang dengan komorbid, yang belum pernah divaksin. Kemenkes meminta daerah mematuhi ketentuan ini.
“Kami menghimbau kepada pemerintah daerah untuk memberikan vaksin merek Moderna sebagai dosis ketiga hanya kepada nakes. Selain untuk nakes, vaksin Covid-19 Moderna juga diperuntukkan bagi publik, khususnya ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid, yang belum pernah mendapatkan vaksinasi sama sekali,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya Jumat (13/8).
Nadia menyampaikan, alasan pemberian booster ini karena peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang tinggi mendorong pemerintah untuk secara khusus memberikan perlindungan tambahan kepada nakes yang sehari-hari dihadapkan dengan risiko tinggi penularan Covid-19.
Pemberian vaksinasi dosis ketiga bagi nakes ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI berdasarkan hasil kajian yang dilakukan dan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui surat nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021.
Dugaan penyimpangan pemberian vaksin Moderna menyeruak ketika muncul kabar penyuntikan vaksin hibah dari pemerintah Amerika Serikat itu. Salah satu temuan dilaporkan dari Kabupaten Toraja, Sulawesi Selatan. Sang bupati mengizinkan pemberian vaksin Moderna untuk diberikan kepada pejabat dan aparat keamanan di Toraja.
Penyimpangan lain berasal dari jatah vaksin Moderna nakes yang telah dipakai orang lain.
Pada Surat Edaran HK.02.01/I/ 1919 /2021, Kemenkes menjelaskan bahwa vaksinasi dosis ketiga bagi nakes dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama (Sinovac) atau platform yang berbeda (Moderna), dengan interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah 3 bulan setelah dosis kedua diberikan. (H-2)
Pada sesi talkshow ini, dibahas mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya DBD di Indonesia bahwa kasus DBD masih menjadi masalah kesehatan yang serius.
KEBIASAAN anak sekarang yang sering mengonsumsi makanan dan minuman manis hingga sebabkan penyakit ginjal menjadi perhatian serius pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyelenggarakan program residensi dokter spesialis ini bekerja sama dengan Accreditation Council of Graduate Medical Education (ACGME).
Kementerian Kesehatan mengatakan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 adalah momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak Indonesia, terutama dari stunting dan polio.
Ikatan Dokter Indonesia mengeluhkan target Satuan Kredit Profesi (SKP) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Ada sebanyak 25 portable X-Ray yang akan ditempatkan di 15 kabupaten/kota di 9 provinsi.
Prof. Hinky juga menampik klaim keliru yang beredar di media sosial, yaitu anak yang tidak divaksinasi bebas dari infeksi telinga dan pengobatan antibiotik.
Dikuatirkan informasi sequence genomic pathogen dari indonesia dikapitalisasi oleh pengembang vaksin negara maju dan kita tidak dapat benefit yang setara.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Isu efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Ia mengatakan peringatan soal efek sampik dari roduk vaksin itu sudah diumumkan sejak 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi kehebohan soal efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Menurut Budi, efek samping vaksin tersebut telah diketahui sejak lama.
Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi memastikan sampai saat ini tidak ada kejadian sindrom trombosis dengan trombositopenia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved