Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPATUHAN masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) masih rendah. Para pemangku kepentingan harus segera mengevaluasi dan menemukan langkah terobosan untuk meningkatkannya.
"Sangat memprihatinkan. Sudah satu setengah tahun masa pandemi, tingkat kesadaran pelaksanaan prokes oleh masyarakat masih rendah. Perlu langkah terobosan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan prokes," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/7).
Data yang dihimpun Satgas Covid-19 per Juli 2021 menunjukkan masih terdapat sekitar 30% kelurahan dan desa dengan tingkat kepatuhan prokes rendah. Berdasarkan data Satgas Covid-19 per 11 Juli 2021, dalam sepekan terdapat 95 (24,11%) dari 394 kabupaten atau kota yang memiliki tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 75%.
Dalam sepekan terakhir, terdapat 112 (28.43%) dari 394 kabupaten dan kota yang memiliki tingkat kepatuhan menjaga jarak kurang dari 75%. Menurut Lestari, masih ada kelompok masyarakat yang mengabaikan prokes seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, berpotensi menciptakan klaster-klaster penyebaran covid-19 yang baru.
Apalagi, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, berdasarkan catatan Satgas Covid-19, ketidakpatuhan terhadap prokes itu sering terjadi di kawasan permukiman. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap catatan Satgas Covid-19 tersebut segera ditindaklanjuti dan diatasi agar pemahaman masyarakat terhadap pentingnya prokes segera meningkat.
Masih ada kelompok masyarakat yang tidak menerapkan prokes, menurut Rerie, patut diduga masih banyak kelompok masyarakat yang abai dan tidak mempercayai keberadaan covid-19. Kondisi tersebut harus segera ditemukan akar masalahnya, tambah Rerie, agar kelompok masyarakat itu segera menyadari kekeliruan mereka.
Bila tidak segera diberi pemahaman, jelas Rerie, kelompok masyarakat tersebut berpotensi memengaruhi masyarakat lain untuk abai dalam bersikap menghadapi covid-19 atau bahkan berpotensi menyebarkan hoaks. Berita hoaks dan sikap abai masyarakat, menurut Rerie, merupakan kendala dan menghambat upaya pemerintah dalam pengendalian covid-19.
Pengendalian covid-19, tegas Rerie, membutuhkan gerak bersama masyarakat dalam mematuhi sejumlah aturan di masa pandemi. Bila masih ada kelompok masyarakat yang abai terhadap bahaya covid-19, ujarnya, upaya pengendalian covid-19 tidak akan pernah berakhir. Para pemangku kepentingan, ujarnya, harus konsisten mensosialisasikan pentingnya penerapan prokes dan membangkitkan semangat gotong-royong di tengah masyarakat dalam upaya mengatasi penyebaran virus korona ini. (OL-14)
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Partai NasDem resmi mengusung Sekretaris Pribadi (Sespri) Iriana Jokowi yakni Sendi Fardiansyah maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
PAUD harus mendapat perhatian serius karena merupakan bagian dari proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.
DORONG peningkatan penerapan ekonomi sirkular dalam keseharian demi menjaga kelestarian lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi proses pembangunan dan tumbuh kembang.
Pemerintah bakal mewajibkan asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) mulai Januari 2025.
DORONG pengembangan wisata berkonsep regeneratif dalam upaya meningkatkan kinerja pariwisata nasional yang lebih baik dan berkelanjutan.
NEGARA harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang. Harapannya, mereka kelak dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved