Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengungkapkan, pihaknya telah mengelola dana haji dengan hati-hati dan menjaga keamanan dana. Dia bilang, penempatan dana maupun investasi dana kelolaan tetap mengutamakan keamanan uang jamaah.
"Memang ada keinginan untuk mengejar return, tapi kalau return lebih tinggi pasti risiko lebih besar. Kami tidak ingin mengelola dana ini kemudian menimbulkan masalah. Tidak boleh ada dana hilang, maka prinsip keamanan kami jaga," kata dia dalam webinar bertajuk Pengelolaan Dana Haji IAEI-BPKH, Senin (19/7).
Anggito mengatakan, dalam tiga tahun terakhir BPKH telah mengelola dana haji secara baik dan pruden. Hal itu dibuktikan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia menambahkan, per Juli 2021, nilai dana haji yang dikelola BPKH telah mencapai Rp150 triliun dengan nilai manfaat sekitar Rp8 triliun. Rasio solvabilitas dianggap sudah cukup kuat dan dana likuid BPKH dirasa cukup untuk memenuhi penyelenggaraan haji.
Baca juga: Kemenag Kritik Pengelolaan Dana Haji, BPKH Diminta Tidak Sembrono
Anggito bilang, BPKH hingga saat ini belum bisa melakukan investasi ke Arab Saudi karena terjadi pandemi covid-19. Hal itu dapat menjadi potensi risiko lantaran masih ada pembatasan mobilitas orang dan kuota haji.
"Jadi bukannya kami tidak mau berinvestasi di Arab Saudi, tapi memang situasinya belum memungkinkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Anggito menyampaikan, sejak 2016 tak ada lagi dana talangan haji. Semua pertumbuhan dana haji terjadi secara alamiah dan tidak ada yang berasal dana pengumpulan dana bank konvensional.
Saat ini, BPKH tengan berupaya memperkuat kelembagaan dan menjaga pengelolaan dana secara aman dan hati-hati. Keberlanjutan pengelolaan dana haji juga menjadi pekerjaan rumah yang saat ini tengah dipikirkan oleh BPKH.
"Kalau kita lihat, setahun itu kebutuhan untuk penyelenggaraan ibadah haji sekitar Rp15 triliun, dan pendapatan kami sudah di atas itu. Rp15 triliun itu dua musim haji. Pendapatan dari nilai manfaat kami sudah di atas itu, dan tahun ini bisa lebih tinggi karena kita mendapatkan nilai manfaat yang cukup baik meski di tengah pandemi," terang Anggito.
BPKH, imbuhnya, mengajukan rekomendasi menyoal rasionalisasi dana haji. Sebab, tiap tahunnya biaya haji makin mahal sejalan dengan keinginan untuk meningkatkan pelayanan haji.
Namun, kata Anggito, biaya haji yang dibayar jamaah haji hanya mencapai separuh dari total biaya haji. Hal itu, kata dia, tak sejalan dengan upaya menjaga keberlanjutan dana haji yang dikelola BPKH.
"Tapi sampai saat ini kita tidak ada skema ponzi, tidak ada dana haji pokok yang dipakai, jadi kita bisa mengelola dana dengan baik dan seluruh kebutuhan untuk haji yang berangkat maupun haji yang tunggu itu bisa kita penuhi," pungkasnya. (OL-4)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
AMPHURI menilai wacana war ticket haji belum matang dan berisiko mengganggu keadilan, memicu gejolak sosial, serta menuntut revisi aturan.
Sementara BPKH baru efektif beroperasi pada 2017, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat total aset mencapai Rp238,99 triliun pada akhir tahun 2025, meningkat dari Rp221,05 triliun pada tahun sebelumnya.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved