Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIRKETORAT Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bersama dengan Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi (PADSK) telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang penyelesaian sengketa konstruksi di perguruan tinggi, Jumat (9/7).
Penandatanganan itu dilakukan secara virtual oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam dan Ketua PADSK Sarwono Hardjomuljadi, serta disaksikan oleh pimpinan perguruan tinggi Indonesia.
Penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan hasil kerja sama dari Ditjen Dikti dan PADSK untuk memajukan dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Nantinya, nota kesepahaman ini akan digunakan sebagai landasan hukum untuk membangun dan memperkuat jaringan kerja serta kepekaan dalam upaya pengembangan kompetensi dan sumber daya manusia profesional di bidang penyelesaian sengketa konstruksi pada perguruan tinggi.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam mengatakan, dengan adanya penandatanganan kerja sama ini maka dapat membantu mempercepat menghasilkan SDM yang unggul dan profesional utamanya dalam bidang konstruksi. Dengan adanya kompetensi di bidang konstruksi, kata Nizam, nantinya sengketa di lapangan karena masalah lingkungan atau human error dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien.
"Dengan kerja sama ini maka kita dapat mempercepat untuk menghasilkan talenta di bidang konstruksi yang dapat menghasilkan SDM yang unggul dan profesional demi mewujudkan kemajuan pembangunan negara terutama dalam permasalahan sengketa dalam negeri atau luar negeri,” ujar Nizam.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nurwardani menambahkan, implementasi dari program ini akan melahirkan inovasi-inovasi baru dan menghasilkan generasi muda masa depan yang lebih kompetitif terutama di era digital saat ini.
Baca juga : Tanoto Foundation Donasikan 500 Ton Oksigen Bagi Pasien Covid-19
“Kami berharap implementasi dari program ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh perguruan tinggi dan mitra terkait, untuk mengembangkan sumber daya manusia dan melahirkan berbagai macam inovasi, untuk berbagai macam program implementasi pada masa yang akan datang yang tujuannya untuk menciptakan sumber daya manusia yang lebih kompetitif terutama pada era digital saat ini,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi Djoko Santoso menyampaikan, penandatanganan itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia menjadi ahli sengketa konstruksi sehingga dapat menghindari sengketa yang berkepanjangan dan menguras waktu, tenaga, dan biaya.
Demi menghasilkan ahli sengketa yang dapat melakukan analisis, identifikasi, dan mengelola sengketa dengan baik maka perlu kemitraan yang erat antara perguruan tinggi dan PADSK.
“Diperlukan kemitraan yang erat antara perguruan tinggi dan persatuan ahli dewan sengketa untuk mendidik para ahli penyelesaian sengketa konstruksi,” ujar Djoko.
Selepas dari penandatanganan nota kesepahaman tersebut, program-program yang nantinya dapat dilaksanakan dengan perguruan tinggi mencakup kontrak konstruksi, penyelesaian sengketa konstruksi, manajemen klaim konstruksi, pendidikan singkat bersertifikat untuk mahasiswa, dan pendidikan tambahan untuk para dosen di perguruan tinggi.
Harapannya dengan adanya program ini adalah untuk menciptakan SDM yang dapat bekerja cepat namun tetap efisien dan efektif sehingga dapat mengurangi adanya pengeluaran biaya. (RO/OL-7)
Program sekolah lapang memiliki kurikulum lengkap untuk meningkatkan keterampilan sumber daya manusia.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
MENGELOLA sumber daya manusia (SDM) di era disrupsi saat ini kian menantang. Perkembangan teknologi yang pesat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan perubahaan tren di dunia kerja.
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyebut pemerintah harus realistis dalam mencanangkan target Indonesia Maju 2045.
Ilmu tentang keamanan dan audit sistem informasi juga diajarkan di program studi terkait teknologi informasi di Cyber University Indonesia
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) menekankan bahwa pemerintah harus adil kepada dokter lokal. Khususnya gaji bagi dokter lokal harus lebih tinggi dari dokter asing.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved