Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pemerintah melalui SKB 4 Menteri telah menetapkan bahwa semua sekolah dengan guru dan tenaga pendidik yang sudah divaksinasi wajib menyediakan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Sejal awal Januari 2021, PTM terbatas sudah mulai diterapkan dan diharapkan pada awal tahun ajaran baru (Juli 2021) makin banyak jumlah sekolah yang menerapkan PTM terbatas.
Meski demikian, hingga akhir Mei 2021 tercatat baru 23% cakupan vaksinasi guru dan tenaga pendidik. Angka itu masih jauh dari target 5,5 juta guru dan tenaga pendidikan yang harus divaksinasi.
Baca juga: Wamenkes: Puncak kasus Covid-19 usai Lebaran terjadi pada Juni
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono mengatakan bahwa pemerintah perlu memperhatikan setiap potensi yang berisiko penyebaran virus. Salah satunya adalah cakupan vaksinasi yang masih jauh dari target.
"Setiap kebijakan yang memungkinkan adanya peningkatan resiko penularan perlu diperhatikan," ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (27/5).
Menurutnya, memang presetase cakupan vaksinasi tidal berdampak langsung pada penyebaran virus. Namun evaluasi perlu dilakukan terus menerus untuk benar-benar memastikan kesiapan sekolah.
Baca juga: Guru Besar FKUI: Ada Penurunan Efektivitas Vaksin pada B1617
Berdasarkan SKB 4 Menteri, hanya sekolah dengan 100% guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi diperbolehkan menggelar PTM terbatas. Vaksinasi harus diterapkan bersamaan dengan prokes. Lantas kesiapan penerapan protokol kesehatan dari setiap sekolah harus terus dipantau dalam melaksanakan kebijakan.
"Gak ada hubungan dengan persentasi vaksinasi. Vaksinasi harus tetap terapkan prokes. Jadi PTM kaitannya dengan prokes," imbuhnya.
Parameter pelaksaan PTM terbatas adalah vaksinasi, prokes, pengendalian penularan. Vaksinasi bisa saja 100% cakupannya, namun bila prokes belum siap maka risiko penularan tinggi. Begitu pula dengan pengendalian kasus penularan, bila masoh tinggi maka potensinya tetap berisiko. (H-3)
Ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub).
Perpres tentang Kerukunan Umat Beragama belum sampai ke Presiden Joko Widodo. Masih ada satu isu yang tertahan soal keanggotaan penghayat kepercayaan dalam FKUB
Rancangan Perpres tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti SKB tentang Pendirian Rumah Ibadah sudah berada di Kemenkumham sejak Agustus 2023 lalu.
DITLANTAS Polda Metro Jaya mendapati tujuh kendaraan sumbu tiga yang diduga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mudik Lebaran 2024
Tanggal 26 Desember menjadi cuti bersama berdasarkan SKB 3 Menteri. Namun pelaksanaannya diserahkan ke masing-masing perusahaan.
Berikut sejarah dari Maulid Nabi yang akan dirayakan pada 28 September 2023.
MASALAH utama menghadapi covid-19 kali ini yakni meningkatkan kesadaran masyarakat untuk Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan membiasakan protokol kesehatan (prokes) kembali.
EPIDEMIOLOG Gilbert Simanjuntak mengatakan penyakit cacar monyet atau monkeypox bukanlah penyakit baru, termasuk di Indonesia karena itu mitigasinya tak mendesak.
Risiko penyebaran berbagai penyakit bisa meningkat di tengah musim kemarau. Salah satunya adalah berbagai penyakit yang muncul akibat gigitan nyamuk dan kutu.
Indonesia kini sudah memasuki fase endemi sehingga banyak hal aturan mengenai pandemi covid-19 akan berubah atau menyesuaikan dengan aturan selanjutnya.
EPIDEMIOLOG Universitas Griffith Dicky Budiman mengatakan bahwa perubahan status pandemi covid-19 menjadi endemi memerlukan justifikasi yang kuat.
EPIDEMIOLOG Masdalina Pane menyebut bahwa Indonesia sudah bisa melakukan aktivitas dengan normal seperti saat sebelum pandemi karena WHO telah mencabut status PHEIC untuk covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved