Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kasus pemalsuan atau bekas alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara, dianggap membahayakan keselamatan dan keamanan konsumen.
Oleh karenanya, YLKI meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memeriksa di banyak tempat, tak hanya di bandara, soal adanya sindikat alat tes antigen bekas.
"Sungguh keji kasus bekas rapid test antigen di Bandara Kualanamu. YLKI mendesak agar pihak kepolisian memeriksa di tempat lain. Sebab patut diduga hal ini juga bisa terjadi di tempat lain," ujar Tulus dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat (30/4).
Dorongan YLKI itu mengingat, jika di level bandara saja dinilai kecolongan terjadi layanan pemberian tes antigen bekas, bukan tidak mungkin kasus serupa bisa terjadi di tempat lain.
Baca juga: Polri Bakal Lacak Alat Tes Covid-19 Bekas di RS atau Laboratorium
Tulus pun menduga kasus tersebut bisa saja dilakukan oleh pegawai BUMN farmasi, yang notabene pada kejadian di Bandara Kualanamu merupakan pekerja dari PT Kimia Farma.
"Ini bisa saja terjadi dan dilakukan oleh oknum BUMN. Bagaimana pula di tempat lain yang nir pengawasan? Apalagi konon WHO hanya merekomendasikan tiga merek rapid test, tetapi yang beredar di pasaran mencapai 90-an merek," kata Tulus.
Terpisah, PT Kimia Farma secara tegas memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan bekas alat test antigen.
Diketahui, alat uji cepat covid-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu, sudah dilakukan petugas Kimia Farma Diganostik sejak Desember 2020 lalu.
"Selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses secara hukum, agar memberikan hukuman yang maksimal," tegas Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno dalam keterangan resminya. (OL-4)
Pemerintah harus menelusuri rantai pasok makanan tersebut agar kualitas hidup masyarakat tidak makin terancam. Terlebih camilan tersebut diketahui banyak beredar di kalangan anak-anak.
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Survei YLKI menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memahami makna label hemat energi pada produk AC.
YLKI mempertanyakan keputusan pemerintah untuk menunda penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik hingga kemungkinan tahun 2025.
Platform aduansalahsusu.id. merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait konsumsi dan promosi kental manis.
YLKI mencatat dalam pelaporan komoditas jasa keuangan, aduan mengenai pinjol mendominasi dengan persentase 50% di sepanjang 2023.
Jubir Kemenkes Mohammad Syahril mengakui banyak sekali pengalaman yang didapat masyarakat Indonesia selama pandemi beberapa waktu lalu dalam penanganan penyebaran covid-19.
PERKEMBANGAN kasus covid-19 nasional dalam kondisi terkendali. Kasus yang menyerang pernapasan itu hanya bertambah 68 orang per Minggu, 25 Juni 2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus kebijakan regimen vaksin covid-19. Dengan begitu masyarakat bisa melakukan vaksin tanpa harus menyesuaikan dengan jenis vaksin sebelumnya
"Fase akut pandemi sudah selesai. Sars-CoV-2 akan tetap bersirkulasi seperti Virus flu lainnya. Selalu ada fluktuasi jumlah kasus yang lebih penting sistem kesehatan punya kesiapan
Screening covid-19 harus digencarkan seiring kembali melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia. Dalam dua hari terakhir, jumlah kasus aktif harian mencapai angka lebih dari 1.000 orang.
"Para pelancong dari Tiongkok ke Prancis tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dalam waktu 48 jam atau mengisi formulir pernyataan kesehatan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved