Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berpergian keluar kota selama masa libur panjang Tahun Baru Imlek pekan ini. Larangan juga dilengkapi dengan sanksi hukuman disiplin bagi PNS yang kedapatan melanggar kebijakan tersebut.
"Ada tiga kategori hukuman disiplin yakni ringan, sedang, dan berat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS," ungkap Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksanan Kementerian PANRB rini Widyantini dalam keterangan resminya, Kamis (11/2).
Rini menjelaskan, penerapan sanksi disiplin diatur dalam pasal 5 PP 53 tahun 2010. Dalam PP tersebut mengatur hukuman bagi PNS yang kedapatan melanggar. Hukuman disiplin ringan mulai dari teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
"Sementara untuk pemberian hukuman disiplin sedang dan berat akan tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut," paparnya.
Rini melanjutkan, berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Baca juga: Kemendes, Kemendagri, Kemendikbud Sinergi Bina Pemerintahan Desa
Sementara untuk hukuman disiplin berat akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap pemerintah atau negara.
"Hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," ungkapnya.
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan mobilitas bagi PNS sepanjang libur panjang Tahun Baru Imlek, yang berlaku mulai 11-14 Februari 2021. Menpan RB juga meminta kepada PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin PNS dalam protokol kesehatan.
Rini menyampaikan, SE Menteri PANRB Nomor 4/2021 ini terbit karena mengikuti kebijakan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang meminta supaya dilakukan pembatasan pergerakan PNS selama libur Imlek tahun ini.
Selain itu, Kementerian PANRB disebutnya ingin menjadikan PNS sebagai contoh dan teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, yakni dengan tidak berpergian ke luar rumah dan daerah.
"Memang ada upaya supaya ASN. Bisa ikut serta cegah dan putus mata rantai Covid-19 yang potensinya meningkat karena adanya perjalanan. Ini sesuai arahan ketua Satgas Penanganan Covid-19, maka diminta untuk dilakukan pembatasan perjalanan orang ke luar," tutur Rini. (OL-4)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Saat pandemi, KAI Commuter mencatatkan jumlah volume penumpang yang turun drastis.
erkembangan teknologi yang sangat pesat, berimbas pada semua sektor. Dengan penerapan teknologi yang semakin menjadi daya tarik dalam memasarkan properti.
Jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.
Akses patogen dibutuhkan sebagai kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi.
Pandemi menyadarkan kita bahwa tantangan kesehatan sangat kompleks serta memerlukan solusi inovatif dan kolaboratif berbasis teknologi.
Keadilan atau equity awalnya dinarasikan sebagai jantung dalam proposal perjanjian ini, lalu dijalankan menjadi tidak berarti apa-apa dan sekedar klise.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved