Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berpergian keluar kota selama masa libur panjang Tahun Baru Imlek pekan ini. Larangan juga dilengkapi dengan sanksi hukuman disiplin bagi PNS yang kedapatan melanggar kebijakan tersebut.
"Ada tiga kategori hukuman disiplin yakni ringan, sedang, dan berat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS," ungkap Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksanan Kementerian PANRB rini Widyantini dalam keterangan resminya, Kamis (11/2).
Rini menjelaskan, penerapan sanksi disiplin diatur dalam pasal 5 PP 53 tahun 2010. Dalam PP tersebut mengatur hukuman bagi PNS yang kedapatan melanggar. Hukuman disiplin ringan mulai dari teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
"Sementara untuk pemberian hukuman disiplin sedang dan berat akan tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut," paparnya.
Rini melanjutkan, berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Baca juga: Kemendes, Kemendagri, Kemendikbud Sinergi Bina Pemerintahan Desa
Sementara untuk hukuman disiplin berat akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap pemerintah atau negara.
"Hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," ungkapnya.
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan mobilitas bagi PNS sepanjang libur panjang Tahun Baru Imlek, yang berlaku mulai 11-14 Februari 2021. Menpan RB juga meminta kepada PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin PNS dalam protokol kesehatan.
Rini menyampaikan, SE Menteri PANRB Nomor 4/2021 ini terbit karena mengikuti kebijakan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang meminta supaya dilakukan pembatasan pergerakan PNS selama libur Imlek tahun ini.
Selain itu, Kementerian PANRB disebutnya ingin menjadikan PNS sebagai contoh dan teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, yakni dengan tidak berpergian ke luar rumah dan daerah.
"Memang ada upaya supaya ASN. Bisa ikut serta cegah dan putus mata rantai Covid-19 yang potensinya meningkat karena adanya perjalanan. Ini sesuai arahan ketua Satgas Penanganan Covid-19, maka diminta untuk dilakukan pembatasan perjalanan orang ke luar," tutur Rini. (OL-4)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Kelas menengah Indonesia menyusut pasca-pandemi. Pemerintah yakinkan Indonesia tidak akan terjebak dalam Chilean Paradox meski ekonomi terus berkembang dan stabil.
Setelah diproduksi, minyak mentah bagianĀ milik negara harus diserahkan kepada Pertamina.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai perbedaan Virus Nipah dan COVID-19 berdasarkan data medis dan epidemiologi terkini.
DIREKTUR Pascasarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama, menjelaskan potensi influenza A (H3N2) subclade K atau Super Flu menjadi pandemi tergantung dari 3 faktor.
Peneliti simulasi wabah H5N1 pada manusia. Hasilnya, hanya ada jendela waktu sangat sempit untuk mencegah pandemi sebelum penyebaran tak terkendali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved