Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyusun lima pilar aksi pemulihan bersama dari pandemi Covid-19 sebagai pedoman seluruh negara di dunia dalam hal memulihkan kondisi yang terdampak.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad) yang kini menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif UNESCAP PBB Prof Armida Alisjahbana menjabarkan, kelima pilar tersebut meliputi perlindungan layanan kesehatan, perlindungan masyarakat, respons ekonomi dan pemulihannya, respons makroekonomi dan kerja sama multilateral, serta kohesi sosial dan ketahanan komunitas.
“Semua badan akan menerjemahkan pilar ini sesuai kompetensi masing-masing,” ujar dikutip dari laman Unpad, Senin (8/2).
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI 2009-2014 ini menjelaskan, selain lima pilar tersebut, Sekjen PBB juga secara khusus mengeluarkan ringkasan kebijakan (policy brief) berupa empat rekomendasi aksi pemulihan untuk kawasan Asia Tenggara.
Sebagai rekomendasi pertama, PBB mengingatkan soal pentingnya mengentaskan kesenjangan. Menurut Prof Armida, Covid-19 sangat berdampak signifikan terhadap negara dengan tingkat kesenjangan sosial yang tinggi. Apalagi, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara masih memiliki permasalahan di bidang kesenjangan sosial.
“Termasuk di dalamnya bagaimana kelompok tersebut bisa dibantu supaya dampaknya termitigasi,” tambahnya.
Rekomendasi kedua adalah menjembatani kesenjangan digital. Pandemi Covid-19 mendorong segala aktivitas beralih ke sektor digital. Salah satunya adalah pendidikan.
Namun, lanjutnya negara jangan terfokus pada penguatan konektivitas dan infrastruktur. Masyarakat sebagai pengguna teknologi juga perlu diperhatikan.
Ia mencontohkan, pada sistem pendidikan daring tidak hanya diperhatikan kebutuhan internet dan perangkat yang memadai, tetapi juga bagaimana metode belajar mengajarnya.
Rekomendasi ketiga adalah penghijauan ekonomi. Negara kawasan ASEAN perlu memastikan program tanggap dan pemulihan Covid-19 tersebut bisa berjalan secara berkelanjutan dan inklusif.
Terakhir, kata Prof. Armida, adalah menjunjung tinggi hak asasi dan menerapkan sistem tata kelola pemerintahan yang baik.
“Tata kelola yang baik itu memang salah satu hal yang harus jadi prioritas di negara di Asia Tenggara, termasuk di Indonesia,” tandasnya. (H-2)
Aspikom Korwil Jabodetabek mengadakan kegiatan bedah buku karya Guru Besar Fikom Unpad, Prof. Deddy Mulyana, M.A., Ph.D.
PENGAMAT Politik Universitas Padjajaran Idil Akbar menyebut Erick Thohir jauh dari gosip yang mendegradasi, figur yang cawapres yang bersih.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung dengan predikat Cumlaude.
Bamsoet berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka dan meraih gelar dengan yudisium cumlaude, karena memiliki nilai IPK sebesar 4.0 selama kuliah.
Selain penggunaan internet dalam jangka waktu yang terlalu lama, efek negatif internet dapat berasal dari paparan informasi yang tidak tepat.
Cucun yang dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude itu mempresentasikan disertasinya terkait strategi menghadapi krisis ekonomi global.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyoroti bahaya fenomena cuaca panas ekstrem yang semakin meningkat di banyak negara.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
SEKITAR 150 ribu warga sipil telah meninggalkan Khan Younis di Jalur Gaza menyusul perintah evakuasi dari Israel. Ini dikatakan juru bicara PBB pada Selasa (23/7).
Parlemen Israel meloloskan tiga RUU dalam pembacaan pertama menutup Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai "organisasi teroris".
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan fatwa ICJ mendukung perjuangan Palestina dan meminta semua negara serta PBB, tidak mengakui keberadaan ilegal Israel.
Sekjen PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967 melanggar hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved