Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) bersama jaringan organisasi penyandang disabilitas menilai Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan dan regulasi belum memenuhi kriteria model kesehatan yang inklusi, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Menurut Peneliti ICW, Dewi Anggraeni, hasil dari anaslisis tersebut diketahui layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas belum aksesible. "Fasilitas kesehatan sedah cukup baik tetapi belum cukup mengakomodasi kebutuhan khusus dari penyandang disabilitas," kata Dewi dalam diskusi webinar, Rabu (20/1).
Ia pun merinci hasil survei ICW terhadap layanan kesehatan untuk penyandang disabilitas pada 2018 ini menunjukan ketiadaan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Seperti handrail atau pegangan rambat sebanyak 58,4%, kursi roda 34,5%, komputer pembaca nomor urut 50,9%, huruf braille 90,1%, toilet penyandang disabilitas 72,2%, lokel atau jalur khusus penyandang disabilitas 85%. Bahkan tenaga kesehtan yang dinilai belum mampu menangani kebutuhan penyandang disabilitas pun masih banyak yakni sebesar 74,1%.
"Pelayanan teknis mengenai pelayanan kesehatan yang inklusi perlu diatur untuk memudahkan penyelenggara pelayanan publik menyiapkan fasilitas fisik maupun non fisik untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat pelayanan kesehatan." ucap Dewi.
Ia menambahan jika tidak ada aturan teknis ini maka bisa berakibat pada pelayanan kesehatan masih jauh dari mandat UU Penyandang Disabilitas bahkan pelayanan kesehatan pun akan kesulitasn untuk melakukan penelitian dan evaluasi pelayanan.
ICW pun mencacat beberapa hal mengenai SPM kesehatan dan implementasinya, yakni pertama, harus adanya peraturan teknis pelayanan kesehatan yang inklusi. Sebagaimana diketahui pasal 4 Permenkes dijelaskan standar teknis sekurang-kurangnya memuat standar jumlah dan kualitas barang dan atau jasa, personel atau sumber daya manusia berkelanjutan dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. "Standar teknis ini tidak mengatur standar teknis kebutuhan penerima manfaat penyandang disabilitas," ujar Dewi.
Kedua, proporsi anggaran pelayanan kesehatan terkhusus untuk penyandang disabilitas tidak cukup terwakili. Ketiga, memaksimalkan pelayanan inklusi berbasis perseorangan dan penyediaan tenaga kesehatan terapis sesuai kebutuhan peyandang disabilitas.
Keempat, harus merumuskan regulasi adanya fasilitas kesehatan inklusi yang berpengaruh pada penilaian akreditasi. "Mutu pelayanan fasilitas kesehatan harus terus ditingkatkan. Belum adanya peraturan bagi sebuah puskesmas untuk menjalankan inklusi tentu akan memengaruhi mutu pelayanan inklusi," ujarnya.
Terakhir, harus ada monitoring dan evalusi kinerja direktorat dalam kementerian kesehatan yang bersinggunga langsung dengan penyandang disabilitas.(H-1)
Program pelayanan publik kepada masyarakat, terutama di pelosok pedesaan dilaksanakan untuk memastikan setiap warga mendapatkan akses yang setara dan berkualitas.
Transformasi digital desa melalui platform DIGIDES terbukti meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa 2026.
Survei mencatat tingkat kepuasan yang tinggi terhadap sejumlah layanan utama, antara lain sektor kesehatan sebesar 85,9 persen, administrasi kependudukan 84,3 persen
Warga memanfaatkan layanan drive thru di Samsat Palangka Raya untuk mempermudah dan mempercepat pembayaran pajak kendaraan.
Meski begitu, kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Pramono Anung tetapkan WFH ASN tiap Jumat. Jam kerja tetap normal, kamera wajib aktif saat rapat, dan disiplin kerja diperketat demi pelayanan publik optimal.
Wana menekankan bahwa Presiden disebut belum juga bertemu dengan KPRP meskipun komisi tersebut telah merampungkan rekomendasi sejak 2 Februari 2026.
ICWmenilai praktik pemberian THR oleh sejumlah kepala daerah kepada forkopimda merupakan bentuk gratifikasi termasuk kasus bupati tulungagung gatut sunu wibowo
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved