Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA saat ini kekurangan guru dan distribusi guru di daerah juga tidak merata. Untuk itu pemerintah akan merekrut 1 juta guru dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.
Kesempatan untuk mengikuti ujian PPPK tersebut juga terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks THK2).
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 23 November 2020 telah mengumumkan dan ini menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2021,” kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, seperti dikutip dari siaran pers BKN, kemarin.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jelasnya, menyebutkan pegawai ASN (state civil apparatus) terdiri dari pegawai negeri sipil/PNS (civil servants) dan PPPK (government workers).
PNS dan PPPK, lanjut Bima, memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik. Skema kerjanya, PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan (kebijakan). Sementara itu, PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
Lebih lanjut, Kepala BKN menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden No 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK, termasuk jabatan fungsional guru. Pasalnya, ada kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru.
“PPPK akan memperoleh hak pendapatan gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai level dan kelompok jabatan. Pengaturan mengenai itu diatur dalam Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,” jelas Bima lagi.
Selain itu, tambahnya, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi. Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No 49 Tahun 2018 tentang Mana jemen PPPK.
“Kelebihan lain dari sistem PPPK ini ialah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS,” ucapnya. Adapun perbedaan utama antara PNS dan PPPK ialah sistem pensiun yang ada sekarang. Namun, Bima menekankan tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema sistem pensiun dan jaminan hari tua. (Ind/X-7)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan meminta maaf terkait keterlambatan pencairan honorarium bagi tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu.
Bupati Bangka Feri Insani, meminta ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Dalam kurun waktu tersebut, imbuhnya, pemda terlihat masih gencar melakukan penambahan pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beban belanja pegawai pada APBD yang bertambah besar itu, lanjutnya, semakin menekan keuangan daerah pada 2025 dan 2026.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved