Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEDAPNYA bisnis kosmetik melalui e-commerse selama masa pandemi ini dimanfaatkan pihak-pihat tertentu untuk menjual produk ilegal. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) berhasil membongkar bisnis kosmetik ilegal dengan nilai piluhan rupiah dalam satu bulan terakhir ini.
Data Badan Pusat Statistik menyebutkan selama 7 bulan pandemi covid-19 mencatat peningkatan 480% transaksi online/daring. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh para oknum seller di e-commerse untuk memasarkan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) atau ilegal dan mengandung bahan berbahaya di berbagai marketplace.
Selama satu bulan terakhir di wilayah DKI Jakarta, Badan POM melalui Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro menyita lebih dari Rp10 miliar kosmetik ilegal di dua tempat berbeda di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat rumah/ruko yang difungsikan sebagai gudang untuk menyimpan dan mendistribusikan kosmetik ilegal. Berdasarkan informasi ini, kemudian dilakukan pendalaman dan penelusuran selama kurang lebih 1-2 bulan, dengan hasil ditemukan produk kosmetik impor ilegal.
"Temuan didominasi oleh kosmetik impor ilegal berupa produk perawatan kulit/wajah sebagai pencerah/glowing. Mayoritas produk berasal dari Tiongkok dan Korea,: ujar Kepala Badan POM Penny K. Lukito. Untuk sementara, modus operandi yang dilakukan adalah mengedarkan kosmetik impor ilegal secara daring melalui platform e-commerce, serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi.
Kepala Badan POM menyampaikan bahwa penindakan di Penjaringan Jakarta Utara dilakukan di sarana penjualan online sebuah bangunan ruko yang difungsikan sebagai gudang pada Kamis (05/11). Nilai temuan barang bukti berupa 14 jenis atau 27.299 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp4.4 miliar rupiah.
Penindakan di Jalan Bangka Jakarta Selatan dilakukan di sarana penjualan online dengan tiga lokasi yakni rumah yang difungsikan sebagai kantor dan gudang tempat penyimpanan kosmetik impor ilegal pada Kamis (26/11). Dari hasil pendalaman jaringan, sarana tersebut diketahui juga mengelola 5 akun toko online lainnya. Nilai temuan barang bukti berupa 26 jenis atau 188.395 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian mencapai Rp5.8 miliar rupiah.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, PPNS BBPOM di Jakarta telah menetapkan satu tersangka perkara di Penjaringan Jakarta Utara. Sedangkan untuk perkara di Jalan Bangka Jakarta Selatan masih dalam proses pengembangan untuk menetapkan tersangka utamanya,” sebut Penny.
Selain di Jakarta, PPNS Badan POM bersama Korwas PPNS Mabes Polri juga berhasil mengungkap perkara pidana distribusi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya secara online di Rawalumbu Bekasi, Kamis (10/12). Nilai keekonomian temuan mencapai mencapai Rp800 juta rupiah.
Penindakan dilakukan di sarana online dengan akun inisial DS dan di bangunan ruko yang difungsikan sebagai gudang. Barang bukti yang disita berupa 22 jenis kosmetik atau 21.516 pieces, 1 buah laptop, 1 buah kendaraan, 4 buah HP, 1 bundel dokumen, dan 10 paket kardus kosong.
Terhadap temuan di Jakarta dan Jawa Barat tersebut, selanjutnya para tersangka akan diproses secara hukum. Pada kesempatan itu Penny mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melindungi diri dari penggunaan kosmetik ilegal termasuk mengandung bahan berbahaya yang banyak ditemukan dijual secara daring.(H-1)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Pelabelan BPA merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Tren ancaman penyakit di Indonesia sudah mulai bergeser dari penyakit menular menjadi tidak menular.
Badan POM dan BRIN melakukan studi asesmen kesiapan BPOM untuk adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Harga obat yang tinggi di Indonesia terjadi karena 90% bahan baku obat masih impor
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek toko kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, karena menjual obat-obatan keras.
Permintaan pasar terhadap kosmetik halal mengalami pertumbuhan pesat. Industri kosmetik mencatat pertumbuhan positif sebesar 8% setiap tahunnya.
Masalah obesitas semakin meresahkan masyarakat Indonesia, dengan data terbaru dari WHO menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama pada wanita.
Banyak penjualan iklan kosmetik di media sosial yang tidak sesuai ketentuan, tidak punya izin edar, bukan kosmmetik tapi mengeklaim kosmetik.
Saat ini, banyak produk perawatan kecantikan dan kosmetik buatan dalam negeri yang berkualitas dan sudah dipastikan aman berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM.
Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved