Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Pandemi covid-19 belum saja mereda, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kasus positif tertularnya virus korona, salah satunya dengan penerapan sanksi, bahkan hal ini dilakukan juga di daerah-daerah seperti sanksi denda hingga sanksi sosial.
Menanggapi hal itu Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mengatakan penerapan sanksi belum efektif dilakukan, hal ini karena peran edukasi yang harusnya diutamakan terlebih dahulu.
Baca juga: Mahasiswa Diajak Manfaatkan Peluang Usaha di Saat Pandemi
"Sanksi memang perlu dilakukan tetapi yang paling utam adalah edukasi, penyadaran menyeluruh dan konsisten kepada masyarakat," kata Ketua Iluni UI Herzaky Mahendra Putra pada Forum dISKUSI Salemba yang diseleggarakan Rabu (1/12).
Menurutnya jika edukasinya telah benar-benar dilaksanakan dengan baik, sanksi pun bisa secara efektif berjalan. Sanksi juga akan efektif jika standarnya sama, artinya pada zona merah sanksinya lebih berat dibanding sanksi di zona kuning atau zona hijau.
Lebih lanjut, Kriminolog UI Bhakti Eko Nugroho menyebutkan saat ini secara sederhana dimensi sosiologis pelanggaran protokol kesehatan berada pada pada level individual dan kolektif.
Dalam individual pelanggaran protokol kesehatan diposisikan sebagai every day crime yang menyangkut attitude perorangan dan kesadaran individu. "Analoginya seperti tidak memakai helm ketika berkendara, itu jelas pelanggaran tetapi sering kita temui," kata Bhakti.
Menurutnya, penting bagi aparat untuk memberikan respon yang ringan bukan berarti sanksi yang berat. Namun bentuk sanksinya harus terlihat dan konsisten, ada gimik pun menurutnya lebih baik karena bisa meningkatkan kesadaran masyarakat seperyti misalnya pelanggar dimasukan kepada peti mati dan sebagainya.
Sedangkan pada level kolektif yakni pelanggaran sebagai dinamika sosial politik yang menyangkut identitas dan tidak bebas kepentigan politiis. "Serin gkali masuk atau kaitannya dengan identitas politik. Misalnya orang beribadah saat menegakan protokol kesehatan tapi dibilang melarang orang beribadah," lanjutnya.
Ia pun menyoroti mengenai wacana pelibatan preman dalam pendisiplinan warga untuk mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, program ini ada indikasi lempar tanggung jawab negara. Yang seharusnya bertanggungjwab adalah aparatur negara yang sudah dibekali dengan kapasitas untuk mengkomunikasian protokol kesehatan yang baik. Sehingga ada indikasi ketidak percayaan pada diri pemerintah. Implementasinya pun memungkinkan adanya gesekan dan kekerasn antar warga. Sehingga juga tidak efektif.
Sementara itu menurut Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko, seharusnya selain sanksi yang diperketat tetapi ada penerapan protokol kesehatan yang disesuaikan dengan sektor baik dari kesehatan, pertanian, industri, pendidikan hingga pariwisata. Tak hanya itu protokol kesehatan juga di disesuaika demham tempat, baik terbuka, tertutup maupun kondisi gedung.
"Jadi semuanya membuat protokol kesehatan misalnya didalam ruangan kerja, ditransportasi, di tempat sisata maupun di rumah dan sebagainya. Semua orang yang berada ditempat tersebut tentu harus menjalaninya," kata Tri.
Menurutnya protokol kesehatan ini tentu akan berbeda setiap tempatnya, bukan hanya 3M (pakai, masker, mencuci tangan dengan cabun, dan menerapkan jaga jarak). Upaya kontrol intervensi nonfarmasi lain pun perlu dilakukan, termasuk menjaga imunitas tubuh dilakukan dan doa.
"Kberadaan norma, kedisipilnan warga dan konsistensi aparat tentu akan mempercepat pemulihan pandemi covid-19," pungkas Bhakti.(H-3)
MASALAH utama menghadapi covid-19 kali ini yakni meningkatkan kesadaran masyarakat untuk Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan membiasakan protokol kesehatan (prokes) kembali.
EPIDEMIOLOG Gilbert Simanjuntak mengatakan penyakit cacar monyet atau monkeypox bukanlah penyakit baru, termasuk di Indonesia karena itu mitigasinya tak mendesak.
Risiko penyebaran berbagai penyakit bisa meningkat di tengah musim kemarau. Salah satunya adalah berbagai penyakit yang muncul akibat gigitan nyamuk dan kutu.
Indonesia kini sudah memasuki fase endemi sehingga banyak hal aturan mengenai pandemi covid-19 akan berubah atau menyesuaikan dengan aturan selanjutnya.
EPIDEMIOLOG Universitas Griffith Dicky Budiman mengatakan bahwa perubahan status pandemi covid-19 menjadi endemi memerlukan justifikasi yang kuat.
EPIDEMIOLOG Masdalina Pane menyebut bahwa Indonesia sudah bisa melakukan aktivitas dengan normal seperti saat sebelum pandemi karena WHO telah mencabut status PHEIC untuk covid-19.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved