Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DALAM beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan kekerasan dan pembatasan kebebasan beragama di Tanah Air.
Menurut Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, berdasarkan data statistik selama 2019, tercatat 23 pengaduan menyangkut kekerasan dan pelanggaran hak kebebasan beragama.
“Angka itu naik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 21 pengaduan. Kami perkirakan lebih dari itu, tetapi yang diadukan
secara legal formal hanya 23,” kata Ahmad Taufan dalam webinar mengenai Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan No 9/2016 terkait pendirian rumah ibadah, kemarin.
Ahmad Taufan menjabarkan sejumlah kasus yang menyedot perhatian nasional, antara lain, terhambatnya pembangunan gereja di Aceh Singkil pada 2017 dan penghentian kegiatan keagamaan jemaah Ahmadiyah di Banjarnegara pada 2018.
Ahmad Taufan menilai peristiwa pelanggaran hak kebebasan beragama cukup mengkhawatirkan apabila tidak ditangani dengan penuh perhatian. Pasalnya, hal itu berpotensi memicu konflik sosial politik lebih luas. Bahkan berdampak pada kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Dalam berbagai kasus pencegahan atau pelarangan kebebasan beragama diwarnai kekerasan yang mengancam keutuhan bangsa,” ujar Ahmad Taufan.
Komnas HAM menegaskan sudah menjadi tugas negara memastikan dan memberikan perlindungan bagi setiap individu dalam melaksanakan
ibadahnya.
Dalam menanggapi hal itu, Ketua Umum Indonesian Con- ference on Religion and Peace Musdah Mulia mengemukakan permasalahan pendirian rumah ibadah bukan hanya aturan pada PBM, tetapi juga politis.
“Ada kasus pendirian rumah ibadah. Rencana pendirian rumah ibadah sudah sesuai PBM bahkan sudah ada surat izin mendirikan bangunan. Namun, kepala daerah tidak memberikan rekomendasi karena tekanan dari kelompok agama tertentu,” ungkap Musdah.
Paulus Tasik Galle dari Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama menjelaskan PBM No 8 dan No 9/2016 merupakan refl eksi atas dinamika kehidupan beragama dan antaragama. “Isi dari aturan tersebut lahir dari diskusi para perwakilan yang ditunjuk dari setiap majelis agama di Indonesia.” (Ind/X-3)
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menerangkan masyarakat harus menghormati tamu yang datang dan menjamin kenyamanan serta keamanan Paus Fransiskus
Pengamalan sila pertama di kehidupan sehari-hari tercermin dalam sikap menghargai perbedaan agama dan menjunjung tinggi kerukunan umat beragama.
Peentingnya moderasi beragama bagi generasi muda dalam menghadapi realitas masyarakat yang semakin beragam.
Salah satu keindahan Indonesia karena adanya kebhinekaan yang harus terus dipertahankan. Tidak boleh ada satu golongan yang merasa lebih superior dan unggul dari golongan lain
Moderasi beragama perlu terokestrasi dengan baik lewat sinergi program serta rencana aksi yang jelas.
Puan Maharani mengingatkan pemerintah dan aparat keamanan untuk memastikan kenyamanan umat Khonghucu dalam merayakan Hari Raya Imlek maupun ritual perayaan Imlek lainnya.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Sebuah video menunjukkan seorang petugas polisi bersenjata Inggris menendang seorang pria di kepala saat pria tersebut tergeletak di tanah di Bandara Manchester.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
Para jurnalis meminta perhatian dan tindakan tegas dari Kapolda Sulteng sebagai bentuk menjaga hubungan kemitraan antara Polda Sulteng dengan insan pers di Sulteng.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved