Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan formasi aparatur sipil negara (ASN) yang kosong bisa dialihkan ke formasi 2021. Namun, pengalihan itu tetap memperhitungkan kebutuhan dari masing-masing instansi.
"Sering kali instansi menyusun formasi atas dasar keinginan bukan atas dasar kebutuhan nyata sehingga terjadi pegawai yang direkrut tidak dapat didayagunakan secara optimal," kata Tjahjo saat dihubungi, Minggu (1/11).
Tjahjo menyebut era kenormalan baru membuat banyak bidang pekerjaan tidak memerlukan banyak pegawai. Sebab, sebagian pekerjaan dialihkan ke sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Baca juga: Sidang Majelis PTN Bahas Persiapan Kelanjutan PJJ pada 2021
"Sehingga kebutuhan nyata pegawai tidak sebanyak kebutuhan yang diinginkan," ujar dia.
Tjahjo mengatakan hal itu membuat formasi di sebuah instansi bisa berkurang. Namun, dia menegaskan pengurangan formasi tidak mengurangi kinerja birokrasi.
"Dipastikan tidak (mengurangi kinerja) dan ada beberapa kementerian yang tidak menambah formasi unit tahun 2021-2022," terang politikus PDI Perjuangan itu.
Penyusunan formasi ASN, kata Tjahjo, juga bakal diterapkan dalam pembukaan seleksi ASN di 2021. Penempatan ASN harus sesuai formasi yang dibutuhkan dan tidak sembarangan menambah pegawai. (OL-1)
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana membentuk unit khusus mengelola pusat data nasional (PDN).
Azwar tidak membeberkan alasan kementerianya tidak menggunakan PDNS. Ia hanya menyebut telah memiliki sistem pencandangan atau back up data.
TANGGAL30 Juni 2024 akan menjadi batas akhir dari proses pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang diharuskan oleh pemerintah.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, mengumumkan adanya tunjangan khusus bagi ASN yang pindah lebih dulu ke IKN Nusantara.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas, mengumumkan pemindahan ASN ke IKN Nusantara akan dimulai secara bertahap mulai September 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved