Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEKRETARIS Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menjalani pengukuhan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah pagi ini, Rabu (2/9). Dalam pengukuhan tersebut, Abdul Mu’ti memberikan orasi dengan topik Pendidikan Agama Islam yang Pluralistis, Basis Nilai dan Arah Pembaruan.
Menurutnya, untuk membentuk sikap toleran dan membangun kehidupan sosial keagamaan yang rukun dan harmonis sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007, diperlukan model pendidikan agama yang pluralis.
“Model ini dikembangkan di atas lima nilai plularisme di dalam Al-Quran yaitu Ketuhanan, kebebasan, keterbukan, kebersamaan, dan kerja sama,” kata Abdul Mu’ti dalam orasinya di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Rabu (2/9).
Dia menuturkan, penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama menunjukkan, indeks kerukunan umat beragama di Indonesia masih cukup tinggi. Namun penelitian Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Jakarta, menunjukkan adanya peningkatan sikap dan perilaku intoleran di kalangan murid SLTA.
Abdul menjelaskan, sikap intoleransi disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu materi pendidikan agama, pengaruh paham Islamisme guru agama, kinerja pemerintah dan media-media di internet. Menurutnya, muatan tentang toleransi dan kehidupan kebangsaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan muatan materi akidah, fikih, dan akhlak formal.
“Para guru agama juga cenderung intoleran dan semangat Islamisme yang tinggi. Intoleransi tumbuh di tengah kekecewaan terhadap kinerja pemerintah seperti keadilan sosial dan penegakan hukum. Teknologi internet juga memengaruhi corak keberagaaman murid. Konten keagamaan di internet mayoritas bercorak eksklusif dan kuat nuansa intoleransi,” imbuhnya.
Baca juga : Kemenag Siapkan Bimbingan Perkawinan Secara Daring
Abdul pun berpendapat, realitas tersebut menunjukkan adanya urgensi dan signifikasi pembaruan pendidikan agama Islam yang pluralis.
Pendidikan agama yang pluralis diharapkan dapat membentuk murid yang berjiwa pluralis dan inklusif, yaitu yang memahami ajaran dan nilai-nilai Islam secara mendalam, taat beribadah, berakhlakul karimah, bersikap toleran, menghormati, menerima, mengakomodasi dan bekerja sama dengan pemeluk agama dan mazhab yang berbeda.
“Murid yang berjiwa pluralis diharapkan dapat menjadi pelopor dalam membangun kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang rukun dan damai di tengah pluralitas budaya, suku, dan agama berdasarkan atas ajaran dan nilai-nilai pluralisme di dalam islam. Untuk melaksanakan model pendidikan agama pluralis, diperlukan pembaharuan kebijakan, pendekatan, pembelajaran kurikulum, dan evaluasi sesuai ketentuan Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003,” tuturnya.
Abdul pun menyarankan agar kebijakan tentang penyelenggaraan pendidikan agama seperti yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2007 dan PMA Nomor 16 Tahun 2010 yang membatasi ruang lingkup pendidikan agama pada enam agama yang diakui, serta ketentuan PMA Nomor 16 Tahun 2010 tentang ketentuan jumlah 15 murid seagama sebagai syarat minimal penyelenggaraan pendidikan agama perlu diubah.
“Peraturan tersebut menghilangkan hak pemeluk agama di luar agama enam agama resmi dan penganut aliran kepercayaan. Diperlukan pembaruan pendekatan pembelajaran ke arah yang lebih mindful, meaningful, dan joyful,” tandasnya. (OL-7)
Taoying adalah upacara inisiasi bagi mereka yang hendak menjadi penganut Taoisme.
Program pertukaran pelajar antardaerah di Indonesia ini memiliki tujuan menanamkan nilai-nilai toleransi, pendidikan, dan ke-Indonesiaan.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi pada saat Pilkada Serentak 2024.
Dan Reynolds, vokalis Imagine Dragons, mempertanyakan agamanya dan akhirnya memutuskan untuk meninggalkannya.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad memaparkan makna fi sabilillah dalam istilah asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat.
Langkah ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman dan kecintaan terhadap Al Quran di kalangan generasi muda
Nadiem Anwar Makarim mengatakan keragaman suku, ras, dan golongan agama serta kepercayaan yang hidup di Indonesia adalah fakta yang telah diakui dan pahami bersama
Moderasi beragama adalah upaya kita untuk menegaskan bahwa kita benar-benar memerangi intoleransi.
GEREJA Katedral Jakarta menyumbangkan seekor sapi untuk Masjid Istiqlal pada Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan berpendapat salam dan ucapan hari raya lintas agama adalah bentuk toleransi dan ekspresi etika sosial dalam tata kebinekaan Indonesia.
Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak sepakat dengan MUI yang memfatwakan ucapan salam merupakan bagian dari doa yang mengandung unsur ibadah, sehingga tidak boleh dicampuradukkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved