Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUGATAN stasiun televisi RCTI dan Inews TV perihal Undang-Undang Penyiaran menuai polemik. Penggugat mempersoalkan Pasal 1 angka 2 dalam UU Penyiaran yang memberi perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional dengan penyelenggara penyiaran menggunakan internet.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution menyebut bahwa perlu adanya kesetaraan perlakuan antara TV konvensional dan TV internet.
Syafril menjelaskan bahwa TV konvensional, lokal maupun nasional, dikontrol oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pengaturan itu antara lain meliputi iklan, penyangan, dan sebagainya.
"Tujuannya untuk mencerdaskan bangsa, memajukan bangsa, mempersatukan bangsa. Sementara ada TV-TV internet contohnya dari asing, mereka bersiaran di Indonesia tanpa suatu sensor, tanpa suatu kontrol. Artinya apa pun mereka bisa tayangkan di situ," ungkap Syafril saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (28/8).
"Ini kan bahaya. Pertama bagi anak-anak remaja kita, anak-anak yang baru tumbuh, mereka bisa nonton Netflix, apa saja ada di situ, tanpa ada suatu sensor," imbuhnya.
Selain itu, katanya, adalah persoalan pajak.
Baca juga : Tanggapi Isu Serangan Siber, Dirjen Aptika: Perlu Investigasi
"TV di Indonesia kita ada pajak karyawan, pajak keuntungan, iklan, dan lain-lain. Sementara mereka mendapatkan iklan dari Indonesia tapi tidak membayar pajak. Inilah kami ATVSI meminta ada satu kesetaraan," tutur Syafril.
Perihal kekhawatiran publik terhadap terancamnya keleluasaan menggunakan media sosial, seperti YouTube, Instagram, Facebook, dll., untuk melakukan siaran langsung (live), dia menyebut itu keliru.
"Kalau yang saya baca, karena saya bukan sebagai penggugat, seperti katakanlah IG Live, Facebook Live, itu tidak termasuk. Yang kita permasalahkan adalah TV-TV internet, penyiaran internet," katanya
"Contoh saya seorang youtuber, kemudian itu berdampak? Gak ada dampaknya! Kalau pun saya terdampak (masalah hukum), saya kena UU ITE, bukan UU Penyiaran," jelasnya.
Sebelumnya, publik mengkhawatirkan uji materi Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berpotensi membuat masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial (medsos).
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ram, perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti YouTube Live, Instagram Live, Facebook Live, dan lain-lain dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.
"Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Ahmad, Rabu (26/8). (OL-2)
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
Dinilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
ANGGOTA Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan larangan tayangan eksklusif jurnalisme investigasi bisa menghancurkan demokrasi.
Bila pasal 56 Ayat 2 di RUU ini disahkan, masyarakat tidak akan mendapat tayangan eksklusif dari pendalaman sebuah kasus yang dilakukan dengan cara-cara jurnalistik investigasi.
RADIO Republik Indonesia (RRI) dan China Media Group (CMG) melalui Nanyang Bridge Media meluncurkan program kerja sama ‘Tiongkok dalam Layar’.
PEMAHAMAN mendalam terhadap ilmu komunikasi kian penting di era massifnya informasi. Berikut ini 11 prospek kerja mahasiswa jurusan ilmu komunikasi yang perlu kamu ketahui.
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
UU KIA mewajibkan perusahaan atau penyedia gedung memberikan fasilitas tempat penitipan anak sebagai bentuk dukungan para ibu pascamelahirkan.
Undang-undang dan peraturan perlindungan anak dalam sistem penyelenggaraan elektronik harus menjamin keamanan dan perlindungan anak.
Program latihan untuk membina, memelihara kesehatan masyarakat haruslah terukur teratur dan berdosis memenuhi kriteria olahraga aerobik, tingkat golongan dan usia yang sangat heterogen.
Ada empat peraturan turunan yang diamanatkan oleh UU KIA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved