Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BERKEMBANGNYA media sosial sekarang ini sebagai sumber informasi publik perlu mendapat perhatian baik pemerintah maupun DPR untuk memikirkan regulasi khusus yang mengatur keberadaan media sosial.
Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Presenter Televisi Senior Inke Maris dalam perbincangannya bersama Jurnalis Media Indonesia Sabam Sinaga dalam program Journalist on Duty yang disiarkan melalui Instagram Live Media Indonesia, Senin malam (24/8).
“Ada hal yang tidak bisa dikendalikan dengan baik saat ini terutama di media sosial yaitu berita bohong, hoaks dan segala macam hal yang bersifat sensasional semata dan sama sekali tidak mendidik masyarakat. Bukan apa-apa karena yang akan rugi adalah masyarakat juga. Maka sebaiknya memang perlu diatur regulasi khusus mengenai keberadaan media sosial ini,” kata Inke yang juga pernah menjadi presenter Telvisi Berita BBC London tersebut.
Baca juga : 11 Prospek Kerja Jurusan Ilmu Komunikasi
Dijelaskan Inke, pegiat media sosial berbeda dengan jurnalis yang memang dilatih khusus untuk menyampaikan informasi bagi publik. Bukan hanya itu jurnalis yang bekerja dalam suatu organisasi media tertentu sudah dibekali dengan etika tertentu sehingga betul-betul menyampaikan informasi yang benar dan baik bagi kepentingan publik.
“Jangan lupa msyarakat juga punya hak untuk mendapatkan berita yang baik dan benar serta berimbang.Tugas media adalah memenuhi kebutuhan itu. Sayangnya kan masyarakat kita belum paham sepenuhnya mana yang memang berita dari sumber terpercaya dan mana yang tidak, tetapi mereka justru akrab dengan media sosial sehingga banyak justru mendapat informasi dari sana yang belum tentu benar. Ini pentingnya media sosial harus diatur,” kata Inke yang saat ini menekuni dunia public relations tersebut.
Saat ini, kata dia, karena media sosial menjamur dan banyak pegiat media sosial yang bermunculan masyarakat tidak bisa membedakan lagi mana berita bohong, mana berita yang benar, atau mana berita yang karangan orang tanpa fakta dan tanpa dasar.
Baca juga : Jawab Tuntutan Era Digital, ATVI Siap Bertransformasi Jadi Institut EMTEK
“Nah, kalau begini kan yang rugi siapa tentu masyarakat kita sendiri. Jadi menurut saya di sini media sosial memerlukan suatu pengaturan regulasi khusus sehingga betul-betul terkontrol dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Inke menyayangkan, karena tidak ada regulasi yang mengatur maka saat ini media sosial berjalan seakan-akan tanpa kendali.
“Kan sekarang siapa saja yang bisa nulis, ya suka-suka bisa cuap-cuap lalu mengumpulkan pengikut dengan gayanya yang heboh barangkali juga semakin sensasional semakin banyak pengikutnya. Tapi apakah itu yang kita inginkan sebagai masyarakat? Tentu saja tidak. Maka semuanya harus ada standarnya. Ada kriterianya. Belum lagi ketika kita bicara soal bayar pajak atau tidak. Mereka mungkin bisa meraup iklan tanpa bayar pajak jadi disitu perlu ada regulasi sehingga semuanya bermanfaat bagi masyarakat,” tukasnya.
Baca juga : Komisi I DPR RI Resmi Tetapkan 5 Calon Dewas TVRI Terpilih
(OL-6)
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
Dinilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
ANGGOTA Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan larangan tayangan eksklusif jurnalisme investigasi bisa menghancurkan demokrasi.
Bila pasal 56 Ayat 2 di RUU ini disahkan, masyarakat tidak akan mendapat tayangan eksklusif dari pendalaman sebuah kasus yang dilakukan dengan cara-cara jurnalistik investigasi.
PEMAHAMAN mendalam terhadap ilmu komunikasi kian penting di era massifnya informasi. Berikut ini 11 prospek kerja mahasiswa jurusan ilmu komunikasi yang perlu kamu ketahui.
Kesimpulan KPI itu berpotensi menimbulkan eskalasi penggunaan frekuensi publik serupa oleh kandidat lainnya.
TV yang ideal untuk bermain game ini juga mengusung resolusi 4K HDR (3840 x 2160 pixels) sehingga menampilkan gambar lebih jelas dan tajam.
Industri pertelevisian Indonesia telah mengalami pertumbuhan signifikan sejak berdiri pada 1960-an, dengan sekitar 695 saluran televisi saat ini.
Hari Tanpa TV mengajak kita untuk melirik kembali perjalanan televisi dari awal hingga era digital.
Hari Tanpa Televisi yang diperingati setiap 23 Juli di Indonesia, mengingatkan pentingnya keseimbangan dalam konsumsi media dan interaksi sosial.
UKJ bertujuan untuk mencetak jurnalis andal yang mampu menghasilkan karya jurnalistik terbaik.
SANGAT disarankan agar orangtua agar tidak menampilkan distraksi perangkat elektronik saat memberi makan anak. Hal itu disampaikan Dokter anak Subspesialis Nutrisi dan Penyakit Metabolik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved