Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan sejumlah pelanggaran dalam mengurus proses sertifikasi halal. Salah satunya, proses penetapan auditor halal.
"BPJPH melakukan training (auditor) sendiri. Lalu hasilnya ingin Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mensertifikasi," kata Ikhsan dalam diskusi virtual bertajuk 'Sertifikasi Halal dan Kesiapan BPJPH', Sabtu, (8/8).
Hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Beleid itu menyebutkan auditor halal mesti memperoleh sertifikasi dari MUI. Artinya, MUI harus dilibatkan dalam uji kompetensi calon auditor.
Menurut Ikhsan, BPJPH justru membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sendiri yang diklaim telah bekerja sama dengan MUI. Namun, kerja sama itu dibantah MUI.
"Surat BPJPH kami (terima) yang resmi bilang sudah ada kerja sama (dengan MUI). Nah ini yang benar yang mana? Tentu kami percaya kepada ulama bukan kepada BPJPH," imbuh Ikhsan.
Selain itu, penunjukkan PT Sucofindo sebagai LPH juga dianggap bertentangan karena tak melibatkan MUI. Belakangan, IHW menggugat penunjukkan perusahaan pelat merah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala BPJPH Sukoso ditudingnya tak paham soal birokrasi mengurus proses sertifikasi halal. Sukoso juga dianggap tidak paham sistem jaminan halal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014.
Ikhsan menambahkan, Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 yang mengembalikan peran MUI menyelenggarakan sertifikasi halal sebagai bukti ketidaksiapan BPJPH. Dia pun menilai ini langkah paling tepat.
"Sudah tepat saya kira Kementerian Agama sementara memberikan opsi untuk dilakukan dulu oleh MUI," ucap Ikhsan.
Sebelumnya, sertifikasi halal awalnya diurus oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI selama 30m tahun lebih. Setelah ada UU nomor 33 tahun 2014 sertifikasi halal dilakukan oleh BPJPH yang dinaungi Kementerian Agama.
Namun pada 2019 Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 mengembalikan peran MUI menyelenggarakan sertifikasi halal. Sebabnya, BPJPH belum siap melaksanakan tugas itu meski sudah tiga tahun berdiri. (medcom/OL-13)
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved