Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengaturan Jam Kerja Solusi Tekan Mobilitas

Putri Anisa Yuliani
04/8/2020 04:41
Pengaturan Jam Kerja Solusi Tekan Mobilitas
Ilustrasi -- Pekerja Kantoran(Unsplash/Medcom.id )

PEMBATASAN lalu lintas kendaraan pribadi dengan metode ganjil-genap bukan solusi tepat untuk membatasi pergerakan orang dan mengurangi mobilitas warga dalam menekan penyebaran covid-19.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, menilai kondisi lalu lintas yang padat ialah buah dari ketidakpatuhan instansi, baik swasta maupun pemerintah, menjalankan aturan daerah terkait dengan jam kerja.

“Jadi, yang harus dibatasi ialah jumlah pelaju yang berangkat dan pulang kerja ke Jakarta. Itu hanya mungkin dilakukan jika pemprov secara tegas membatasi jumlah pegawai dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta yang bekerja di Jakarta,” kata Teguh dalam keterangan tertulis, kemarin.

Teguh menilai pemberlakuan ganjil-genap mulai kemarin sebagai keputusan tergesa-gesa dan tidak memiliki perspektif yang utuh tentang kebencanaan.

Menurut dia, penyelesaian kemacetan di Jakarta selama masa PSBB transisi I dan II harus berangkat dari akar masalah. Tingginya jumlah pelaju (pengendara) dari wilayah penyangga Ibu Kota menyebabkan kemacetan di jam-jam sibuk, termasuk penumpukan penumpang di sejumlah transportasi publik.

Adapun tingginya angka pelaju itu disebabkan ketidakpatuhan instansi swasta dan pemerintah dalam membatasi jumlah pegawai masuk kantor.

‘’Karena instansi, lembaga, dan perusahaan tetap menerapkan jumlah karyawan yang masuk di atas 50%,’’ ujarnya.

Teguh juga meminta agar jarak jam kerja atau sif yang saat ini berlaku 3 jam bisa diperlebar menjadi minimal 4 jam. Tujuannya ialah agar ada penguraian kepadatan lalu lintas di jalanan Ibu Kota serta penguraian antrean penumpang angkutan umum.

“Sif tersebut terlalu pendek, dan itu yang menyebabkan para pelaju tetap berangkat kerja di jam yang sama dengan saat belum ada pembagian sif,” kata Teguh.

Klaster baru

Kebijakan ganjil-genap mengakibatkan sejumlah warga pengguna kendaraan pribadi terpaksa beralih ke transportasi publik.

Salah satu warga yang merasakan dampak kebijakan tersebut ialah Syaiful, 49. Warga Bekasi Utara itu mengaku terpaksa berangkat ke kantor lebih pagi karena harus menggunakan kereta rel listrik.

“Saya kan memang biasanya pakai kendaraan (mobil). Ya karena sudah ada ganjil-genap, saya pakai transportasi publik,” kata Syaiful saat ditemui di Stasiun Bekasi, kemarin.

Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang mengatakan terjadinya peningkatan penggunaan transportasi publik perlu diantisipasi sejak dini agar sektor transportasi jangan menjadi klaster baru penyebaran covid-19.

“Mengingat kita belum mencapai puncak pandemi karena belum ada tren penurunan, pemberlakuan ganjil-genap ini adalah gambling kesehatan publik bila terpaksa menggunakan angkutan umum massal,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti mengatakan akan menjamin ketersediaan layanan transportasi dengan tetap menegakkan protokol kesehatan, menjangkau keseluruhan segmen masyarakat, serta berdampak positif pada aspek keberlanjutan layanan transportasi itu sendiri.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menegaskan pihaknya telah siap mengontrol kebijakan ganjil-genap khusus kendaraan roda empat di 25 ruas jalan.

Namun, penindakan baru dilakukan mulai Kamis (6/8) karena selama tiga hari sejak kemarin masih dalam tahap sosialisasi. (Ssr/Tri/Ykb/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya