Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN RI menyatakan penyebab maraknya tambang ilegal ialah perizinan yang rumit dan lemahnya pengawasan.
Anggota Ombudsman, Laode Ida, mengatakan masyarakat sulit mendapatkan akses legal terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Alhasil, pertambangan ilegal pun semakin marak.
"Selain itu, kegiatan tambang ilegal terjadi akibat tidak terintegrasinya pengawasan," ujar Laode dalam konferensi pers virtual, Rabu (15/7).
Baca juga: Tambang Ilegal Sumber Bencana
Setidaknya ada dua persoalan utama terkait penerbitan dan tata kelola IPR di tingkat pusat dan daerah. Pertama, belum adanya aturan di tingkat provinsi yang mencakup pedoman pelaksanaan tata kelola IPR. Kedua, terkait penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR).
"Banyaknya pertambangan ilegal karena WPR yang telah ditetapkan pemerintah, tidak memiliki kandungan mineral dan batu bara. Sehingga, banyak yang menambang secara ilegal di wilayah yang memiliki potensi tambang," imbuh Laode.
Lebih lanjut, dia meminta pemerintah menyederhanakan regulasi, dengan prioritas kemudahan akses masyarakat terhadap IPR. Dengan adanya legalisasi, masyarakat memiliki kepastian usaha, serta berkontribusi pada pendapatan negara dan penyerapan tenaga kerja.
Baca juga: Wapres: Ribuan Tambang Ilegal Harus Segera Ditutup
Ombudsman juga menemukan kelemahan dalam pengawasan pemerintah dan penegak hukum terhadap pertambangan ilegal. Salah satunya, di wilayah Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Terdapat beberapa perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tetap beraktivitas, meski berstatus non-Clean and Clear (CnC).
“Sistem pengawasan dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum yang tidak terintegrasi, penyebab utama kegiatan pertambangan ilegal. Perlu dibentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan terintegrasi. Juga, diperlukan penataan pertambangan untuk memenuhi hak rakyat lokal,” jelas Laode.
Temuan Ombudsman lainnya, yaitu pertambangan tanpa izin (PETI) oleh masyarakat, pertambangan tanpa izin oleh oknum kelompok masyarakat, pertambangan ilegal oleh badan usaha pemilik IUP non-CnC, serta pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).(OL-11)
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengaku terkejut Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel atau korupsi nikel.
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau mencurigai adanya keterlibatan oknum di balik maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Batam, khususnya di wilayah Nongsa.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PRESIDEN Prabowo Subianto mengangkat sembilan anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026-2031. berikut daftar namanya
Komite sekolah dan orang tua siswa SMK IDN Bogor melaporkan dugaan maladministrasi penerbitan SK Gubernur Jawa Barat.
Melalui pantauan satelit bisa diketahui dengan mudah jika terjadi alih fungsi hutan.
Akan terjadi kerusakan harga dan juga mental dari para petani apabila mereka mendengar kabar adanya beras impor yang masuk saat mereka sedang memasuki musim tanam.
Harus ada koordinasi yang matang dan komprehensif antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dengan pemerintah
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari, yakni narkotika seberat sekitar 475 gram dan 96 botol minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, nilai impor pakaian bekas melonjak tajam dari US$44 ribu (8 ton) pada 2021 menjadi US$272 ribu (26,22 ton) pada 2022.
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakuakan sidak ke empat lokasi parkir off street yang tidak berizin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved