Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OMBUDSMAN RI menyatakan penyebab maraknya tambang ilegal ialah perizinan yang rumit dan lemahnya pengawasan.
Anggota Ombudsman, Laode Ida, mengatakan masyarakat sulit mendapatkan akses legal terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Alhasil, pertambangan ilegal pun semakin marak.
"Selain itu, kegiatan tambang ilegal terjadi akibat tidak terintegrasinya pengawasan," ujar Laode dalam konferensi pers virtual, Rabu (15/7).
Baca juga: Tambang Ilegal Sumber Bencana
Setidaknya ada dua persoalan utama terkait penerbitan dan tata kelola IPR di tingkat pusat dan daerah. Pertama, belum adanya aturan di tingkat provinsi yang mencakup pedoman pelaksanaan tata kelola IPR. Kedua, terkait penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR).
"Banyaknya pertambangan ilegal karena WPR yang telah ditetapkan pemerintah, tidak memiliki kandungan mineral dan batu bara. Sehingga, banyak yang menambang secara ilegal di wilayah yang memiliki potensi tambang," imbuh Laode.
Lebih lanjut, dia meminta pemerintah menyederhanakan regulasi, dengan prioritas kemudahan akses masyarakat terhadap IPR. Dengan adanya legalisasi, masyarakat memiliki kepastian usaha, serta berkontribusi pada pendapatan negara dan penyerapan tenaga kerja.
Baca juga: Wapres: Ribuan Tambang Ilegal Harus Segera Ditutup
Ombudsman juga menemukan kelemahan dalam pengawasan pemerintah dan penegak hukum terhadap pertambangan ilegal. Salah satunya, di wilayah Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Terdapat beberapa perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tetap beraktivitas, meski berstatus non-Clean and Clear (CnC).
“Sistem pengawasan dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum yang tidak terintegrasi, penyebab utama kegiatan pertambangan ilegal. Perlu dibentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan terintegrasi. Juga, diperlukan penataan pertambangan untuk memenuhi hak rakyat lokal,” jelas Laode.
Temuan Ombudsman lainnya, yaitu pertambangan tanpa izin (PETI) oleh masyarakat, pertambangan tanpa izin oleh oknum kelompok masyarakat, pertambangan ilegal oleh badan usaha pemilik IUP non-CnC, serta pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).(OL-11)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved