Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menindaklanjuti sejumlah pengaduan orangtua siswa yang anaknya belum dapat sekolah hingga awal mulainya tahun ajaran baru 2020/2021. Hal tersebut ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, kemarin (13/7).
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melaporkan terdapat 106 nama calon siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMP dan SMA yang belum mendapatkan sekolah dan berpotensi putus sekolah. KPAI menyerahkan daftar tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: JPPI: Hari Pertama Sekolah Banyak Keluhan Siswa
Sementara itu, masih ada 34 nama lagi yang baru mengadu ke KPAI pada 12-13 Juli 2020 dan masih dalam proses dimasukan ke dalam sistem pengaduan KPAI.
Retno menyebut 34 nama yang baru masuk pengaduan tersebut juga akan dilimpahkan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk dicarikan solusinya.
“KPAI akan segera menyusulkan data 34 pengadu kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” ujar Retno dalam keterangan resmi, Selasa (14/7).
Dari 106 calon siswa yang diserahkan KPAI tersebut, ada 61 siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Retno mengatakan ini akan memudahkan Dinas Pendidikan menindaklanjuti karena data penerima KJP pasti sudah terverifikasi sebagai anak dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Namun, KPAI mendorong pemenuhan hak atas pendidikan tidak hanya anak dari keluarga tidak mampu saja. KPAI menilai semua anak dengan status sosial ekonomi apa pun wajib dipenuhi hak atas pendidikannya.
“KPAI juga melengkapi daftar nama calon siswa tersebut dengan nomor kontak dan sekolah swasta yang dituju, pertimbangan utama dekat dengan rumah calon siswa," kata Retno.
"KPAI berharap Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan kepala-kepala sekolah swasta yang diipilih para calon siswa tersebut,” imbuhnya.
KPAI juga mengungkapkan pentingnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk bernegosiasi dengan pihak Yayasan sekolah swasta terkait keringanan biaya di luar SPP, seperti uang gedung yang umumnya diberlakukan oleh pihak sekolah swasta untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.
“KPAI akan terus mengawal pemenuhan hak atas pendidikan para calon siswa tersebut. Semua anak harus tetap sekolah meskipun tidak di sekolah negeri," jelasnya.
"Jangan sampai ada anak putus sekolah karena masalah biaya yang tidak terjangangkau, apalagi di era pandemic covid 19 seperti saat ini, dimana banyak keluarga terdampak secara ekonomi,” pungkas Retno.
Program kuliah online bisa menjadi alternatif cara bagi para pekerja untuk meraih gelar sarjana. Seperti apa prosesnya?
Sebagai salah satu penyelenggara pendidikan vokasi, LKP juga dituntut untuk bisa menyesuaikan diri dan terus bertransformasi
Peluang edutech tetap ada namun membutuhkan perhitungan bisnis cermat.
Prod1gy menjanjikan para pengajar mendapatkan penghasilan tambahan dengan terkoneksi dengan banyak murid.
Memperhatikan jurang digital pada pendidikan di Indonesia, PNM menuangkan kepedulian dengan menghadirkan Ruang Pintar di berbagai pelosok daerah Indonesia.
Masa pandemi covid-19 peringkat Indonesia di Program Penilaian Pelajar Internasional (Programme for International Student Assessment/PISA) 2022 tetap naik 5 posisi.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Komisi X DPR mengkritik pemecatan sepihak terhadap seratusan guru honorer di Jakarta yang dilakukan melalui sistem 'cleansing'.
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan didorong untuk direvisi untuk pemerataan pendidikan gratis di tingkat SD hingga SMA.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) membatalkan pemutusan kontrak terhadap sejumlah guru honorer.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga membiarkan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan kepala sekolah dalam merekrut guru honorer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved