Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DUREKTUR Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3 )-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratmnawati, meresmikan fasilitas pengelolaan sampah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
Fasilitas pengelolaan sampah tersebut merupakan satu dari lima kabupaten di Daerah Aliran Sungai ( DAS) Citarum, Jabar, untuk tahun anggaran 2019.
Lima kabupaten dimaksud meliputi Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bekasi .
Adapun tahap pertama, peresmian pada Kamis (11/6) baru dilakukan untuk Kabupaten Indramayu. Peresmian dilakukan bersama dengan Bupati Kabupaten Indramayu Taufik Hidayat dan jajarannya secara daring.
Hadir dalam peresmian tersebut, perwakilan dari Kantor Menteri Koordinator Kelautan dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Gubernur Jabar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan lima kabupaten.
Dalam sambutan peresmian Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, bahwa telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, di mana disebutkan bahwa KLHK termasuk ke dalam Tim DAS Citarum yang bertugas untuk menyediakan sarana pengelolaan sampah.
Karena itu, kata Dirjen Vivien, edukasi pengelolaan sampah oleh masyarakat perlu terus dilakukan agar sampah bisa berkurang dan pengelolaannya bermanfaat. “Peran tokoh masyarakat untuk ikut mengurangi sampah juga snagat penting,” katanya.
Paling diperhatikan Presiden
Mengenai DAS Citarum, Vivien mengungkapkan, rehabilitasi DAS Cutarum ini paling diperhatikan oleh Presiden Joko Widodo dan beliau menginginkan agar DAS Citarum dapat kembali bersih dan bermanfaat buat seluruh masyarakat, terutama di wilayah DAS.
“Karena itu pengerjaannya kita keroyok bersama baik Kementerian PUPR, KLHK, Bappenas, Kemenko Kemaritiman, Pemerintah Daerah, dan masyarakat,” kata Vivien.
Berdasarkan Peraturan Presiden No 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, KLHK memiliki peran penting mempercepat pelaksaan dan pelaksanaan kebijakan DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta pemulihan DAS Citarum.
Pada kesempatan peresmian ini, Ditjen PSLB3 KLHK memberikan bantuan pusat daur ulang sampah (PDU), satu bank sampah induk (BSI), dan tiga motor sampah roda tiga.
“Bantuan ini tidak besar, tapi diharapkan dapat membantu pengeloaan sampah di Kabupaten Indramayu. Saya berharap bahwa Saudara-saudara dapat memanfaatkan semaksimal mungkin sarana pengelolaan sampah yang telah dibangun, sehingga diharapkan dapat mengatasi permasalahan sampah di DAS Citarum ,” kata Vivien.
Sementara itu Bupati Indramayu, Taufik Hidayat dalam sambutan persmian mengatakan, kabupaten yang dipimpinnya merasa sangat berterima kasih karena pemerintah pusat melalui Ditjen PSLB3 KLHK telah membantu membangun Pusat Daur Ulang (PDU) dan Bank Sampak Induk (BSI) di Desa Sumber Mulya, Kecamatan Hargeulis, Indramayu.
“Kami berharap, melalui KLHK, bantun seperti itu dapat ditingkatkan agar target pengurangan sampah di Indramayu bisa tercapai,” kata Taufiki. (RO/OL-09)
SEBANYAK 10.001 bendera merah putih dipasang di Museum Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat, untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat ini kondisi yang dialami para pengusaha tekstil adalah import dari negara luar yang tak terkendali. Hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah untuk membantu pengusaha dalam negeri.
Musim kamarau yang terjadi pada tahun ini ada peningkatan kasus terutama nyamuk aedes aegypti atau demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus, menyebabkan 4 orang meninggal
SAMPAI 2023, total rumah tidak layak huni di Jawa Barat mencapai 45,83%. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah dengan jumlah rumah tidak layak huni terbanyak.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
TPA Samosir dibangun di lahan seluas 10 Ha sudah mencapai 100 persen dengan pagu senilai Rp29 M lebih.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik.
WARGA Denpasar, Bali, mulai gencar menjalankan konsep Teba Modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba Modern dikenalkan pada masyarakat Denpasar oleh komunitas Malu Dong,
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
Kerja kolaboratif ini akan dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Fakultas Ilmu Terapan Telkom University.
Dia melihat upaya warga mengelola sampah organik dan anorganik menjadi barang bermanfaat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved