Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan relaksasi atau pelonggaran pelarangan aktivitas di rumah ibadah harus dilakukan. Khususnya di daerah yang tidak menerapkan PSBB.
Yandri mengatakan usulan relaksasi rumah ibadah, khususnya masjid di bulan Ramadan, berasal dari masyarakat di berbagai daerah. Mereka umumnya sudah merasa jenuh dan ingin beribadah Ramadan di masjid.
"Kita minta kemarin coba dipertimbangkan relaksasi masjid atau rumah ibadah yang lain pertimbangannya tadi karena banyak tuntutan dan mungkin juga mereka sudah suntuk udah lama tidak ke masjid, sudah lama tidak silaturahmi," ujar Yandri, dalam keterangannya, Rabu (13/5).
Baca juga: Terkait Covid-19, Ikatan Pesantren Minta Waspadai Hasutan
Yandri mengatakan, usulan relaksasi rumah ibadah juga sudah relevan dilakukan. Mengingat pemerintah juga sudah mulai melakukan pelonggaran PSBB.
"Hari ini kan pemerintah yang memberikan contoh kelonggaran itu misalkan moda transportasi, yang di bawah 45 boleh bekerja, artinya PSBB ini sudah tidak sesuai dengan protap yang ada," ujar Yandri.
Karena itu, ia berharap relaksasi bisa segera dilakukan. Pembubaran kegiatan ibadah, diimbau Yandri, tidak lagi dilakukan selama ibadah dilakukan dengan tetap mengikuti protokol pencegahan covid-19.
"Nah oleh karena itu kita juga minta tidak ada overacting atau misalkan ada camat bubarkan salat Jumat, ada lurah atau apa aparat polisi yang membubarkan salat 5 waktu itu kita tidak mau yang begitu," ujar Yandri.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar nantinya disiplin menerapkan protokol pecegahan covid-19 dalam berkegiatan di rumah ibadah bila relaksasi sudah dimulai. Mulai dari tetap menjaga jarak, menggunakan masker, hingga penyediaan pembersih tangan yang memadai.
"Kita kembalikan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap korona. Misalkan tidak boleh ada jamaah di luar lingkungan sekitar tidak boleh ada tamu gitu. Tidak boleh mobil parkir di sekitar masjid, dan lain-lain," tutup Yandri. (OL-1)
Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang yang memastikan tidak ada aliran dana gereja yang masuk ke rekening pribadi pendeta GBI CK7.
Komunitas Simalungun di luar negeri mengadu ke Ridwan Kamil soal penutupan gereja di Purwakarta
ADCP berkomitmen memberikan dampak berkelanjutan tidak hanya bagi perusahaan, juga bagi lingkungan sekitar.
Pendirian rumah ibadah yakni peran dari FKUB, aliran kepercayaan, hingga tanda tangan dari 90 orang jemaat dan 60 orang pendukung dari masyarakat sekitar atau disebut formula 90-60.
Polisi menetapkan empat tersangka pada kasus penggerudukan ibadah mahasiswa di Setu
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendesak jajarannya untuk mengatasi berbagai kesulitan yang ditemui masyarakat dalam membangun rumah-rumah ibadah.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved