Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

MUI: Tidak Perlu Menutup Masjid

Atikah Ishmah Winahyu
17/4/2020 15:44
MUI: Tidak Perlu Menutup Masjid
Ilustrasi(MI/Susanto)

SEKRETARIS Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, meski saat ini masyarakat diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus korona (Covid-19), masjid tidak harus ditutup dan tetap menjadi pusat syiar keagamaan.

“Saat Ramadan tiba, takmir masjid bisa memberi tahu waktu sahur, waktu masuknya salat, waktu berbuka, termasuk juga tilawah Quran,” kata Asrorun Niam dalam videonya, Jumat (17/4).

Menurutnya, para ulama sepakat ketika ada udzur syari, saat hendak mengumandangkan azan sebagai penanda masuknya waktu salat, muazin dapat memberitahu pada jamaah agar salat di rumah masing-masing melalui tiga cara. Pertama, yaitu mengganti kalimat hayya alas shalah (marilah kita salat) dengan shallu fi rihalikum.

Kedua, menuntaskan seluruh lantunan azan dan terakhir diganti dengan shallu fi rihalikum. Sedangkan yang ketiga, muazin dapat mengumandangkan azan seperti biasa, kemudian seusai azan muazin memberikan penjelasan bahwa salat bisa dilaksanakan di rumah masing-masing dengan menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Daerah.

“Masjid tetap menjadi syiar keagamaan, tapi aktif dan menjaga kegiatan keagamaannya bisa disentralisasi di kediaman kita masing-masing. Kita perkuat rumah dengan aktif beribadah, dengan ini kita berdoa pada Allah mudah-mudahan wabah Covid-19 dapat segera teratasi,” tutupnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya